6.9 C
New York
Monday, October 28, 2024

Soal Mayat Mutia Pratiwi yang Dibuang ke Karo, 2 Polisi dan 3 Warga Ditangkap

Medan, MISTAR.ID

Polda Sumut berhasil mengungkap aktor intelektual pembunuhan perempuan berinisial Mutia Pratiwi alias Shella yang terjadi di Siantar.

Pelaku utama yakni teman dekat korban, Joe Frisco Johan (36) warga Jalan Merdeka, Siantar. Selain itu, polisi juga mengamankan dua orang lainnya yang disuruh membuang jasad korban ke kawasan Tanah Karo. Keduanya yakni Sahrul (51) warga Simalungun dan Eswady (56) warga Batubara.

Selain ketiganya, polisi juga mengamankan dua oknum polisi. Kedua oknum itu bernama Jefry Hendrik Siregar yang merupakan anggota Polres Pematangsiantar dan Hendra Purba anggota Polsek Raya, Polres Simalungun.

“Kedua oknum ini kita kenakan pasal 221 karena melakukan pembiaran terhadap tindak pidana pembunuhan,” ucap Dirkrimum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono, saat melakukan konferensi pers, Senin (28/10/24) malam.

Baca juga:Terkait Pembunuhan Mutia Pratiwi, Polisi Geledah Rumah di Siantar

Terkait motif, Sumaryono menerangkan bahwa pembunuhan tersebut dikarenakan kekerasan seksual. Pasalnya, pelaku Joe sebelum melakukan hubungan intim kerap melakukan kekerasan fisik terhadap korban. Hasil autopsi juga menunjukkan bahwa korban mengalami luka dan pendarahan di bagian kepala.

“Motif daripada pembunuhan ini adalah murni karena kejahatan seksual yang mengakibatkan kekerasan pada badan korban,” lanjutnya.

Hingga saat ini, petugas masih melakukan pengembangan untuk memburu pelaku lain dalam kasus tersebut. Sementara tersangka dijerat dengan pasal 351 ayat 3 dengan ancaman 7 tahun penjara.

“Masih ada yang kita buru. Nanti lanjutnya kita informasikan,” pungkasnya.(putra/hm17)

Related Articles

Latest Articles