26.9 C
New York
Tuesday, July 16, 2024

Simpan Sajam di Selipan Celana, Warga Kota Bangun Dihukum 2,5 Tahun Penjara

Diketahui, hukuman yang dijatuhkan Hakim sama dengan tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 2,5 tahun.

Dalam dakwaan disebutkan, kasus ini bermula pada Selasa (20/2/24). Saat itu, sekitar pukul 15.00 WIB, terdakwa ingin bertemu dengan seseorang bernama Surya dan Andre alias Tana di lahan kosong yang berada di Jalan Perunggu Gang Tower, Kelurahan Kota Bangun.

Tujuan terdakwa menemui Surya ialah ingin menggunakan narkoba bareng-bareng dan terdakwa pun bertemu dengan Surya. Sekira 10 menit kemudian, datang anggota kepolisian dari Polres Pelabuhan Belawan.

Baca juga : Dua Terduga Anggota Geng Motor Bawa Sajam Dibekuk Polisi

Tiba di lokasi, anggota kepolisian itu langsung menangkap terdakwa dan Surya. Saat itu, terdakwa sempat melarikan diri, akan tetapi akhirnya berhasil ditangkap. Ketika dilakukan penggeledahan, ditemukan sajam jenis pisau di selipan celana bagian sebelah kiri.

Mendapati itu, polisi pun menginterogasi terdakwa. Saat diinterogasi, pisau yang dibuat terdakwa dengan menggunakan besi tajam dan gagang yang dibalut karet ban itu digunakan untuk berjaga-jaga. (deddy/hm18)

Related Articles

Latest Articles