Friday, April 11, 2025
home_banner_first
HUKUM

Sidang Tuntutan Korupsi IMB Balei Merah Putih PT Telkom Siantar Ditunda

journalist-avatar-top
Kamis, 5 Desember 2024 19.09
sidang_tuntutan_korupsi_imb_balei_merah_putih_pt_telkom_siantar_ditunda

sidang tuntutan korupsi imb balei merah putih pt telkom siantar ditunda

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Sidang pembacaan surat tuntutan terhadap terdakwa Mahmud (62) terkait kasus korupsi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Gedung Balei Merah Putih milik PT Telkom Indonesia di Pematangsiantar tahun anggaran 2016–2017 ditunda.

Semestinya, sidang tersebut digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (5/12/24). Namun, persidangan harus ditunda disebabkan beberapa faktor.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar, Arga Hutagalung, mengatakan sidang tersebut ditunda karena pihaknya belum menyelesaikan surat tuntutan.

Baca juga:Mantan GM PT GSD Didakwa Korupsi IMB Balei Merah Putih PT Telkom di Siantar Senilai Rp1,2 Miliar

“Saya enggak sidang, Bang Ferdinan (jaksa penuntut umum/JPU) yang sidang. Soal tuntutan hari ini, kami minta tunda itu. Karena belum siap surat tuntutannya,” katanya saat dikonfirmasi Mistar melalui sambungan seluler.

Selain karena surat tuntutan yang belum selesai, rupanya Majelis Hakim juga sedang ada kegiatan di luar kota. Hal tersebut diutarakan Ferdinan Tampubolon selaku JPU saat dihubungi Mistar.

“Iya, ditunda (sidang tuntutannya). Majelis (Hakim) lagi ada kegiatan di DKI Jakarta,” ujarnya tanpa menjelaskan kapan jadwal sidang tuntutan berikutnya.

Baca juga;Perkara Tersangka Korupsi IMB Balei Merah Putih Masuk Tahap 2, Jaksa Siapkan Berkas Persidangan

Diketahui, dalam kasus ini, Mahmud didakwa dengan dakwaan primer, yakni Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selanjutnya, mantan General Manager (GM) PT Graha Sarana Duta (GSD) yang merupakan anak usaha dari PT Telkom ini didakwa dengan dakwaan subsider, yakni Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Akibat perbuatan Mahmud tersebut, negara mengalami kerugian keuangan mencapai Rp1.221.220.500 (Rp1,2 miliar lebih) yang sudah termasuk utang pajak sebesar Rp115.000.000 (Rp115 juta). Adapun pagu anggaran dalam IMB tersebut senilai Rp1,5 miliar.

Sebagian keruangan keuangan negara itu telah dikembalikan Mahmud kepada negara dengan dititipkan melalui Kejari Pematangsiantar sejumlah Rp1.106.220.500 (Rp1,1 miliar lebih). (deddy/hm17)

REPORTER: