13.9 C
New York
Wednesday, August 21, 2024

Sidang Prapid Warga Gurilla, Ahli: Sebelum Penetapan, Calon Tersangka Harus Diperiksa

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Sidang pra peradilan (prapid) yang diajukan warga Kelurahan Gurilla, Kecamatan Siantar Sitalasari, Andrew Situmorang kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar, dengan agenda mendengarkan keterangan ahli, pada Rabu (21/8/24).

Pihak pemohon pun menghadirkan ahli pidana Sarbudin Panjaitan. Sedangkan pihak termohon tidak menghadirkan saksi ahli.

Dalam sidang tersebut, Sarbudin menjelaskan, bahwa sebelum penetapan tersangka, penyidik harus memiliki 2 alat bukti, serta harus terlebih dahulu melakukan pemeriksaan terhadap calon tersangka.

Baca juga:Sidang Prapid, Saksi: Tidak Ada Pemukulan Dilakukan Andrew Situmorang

Hal itu diutarakan saksi ahli, sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21 Tahun 2014.

Dalam putusan tersebut, penyidik tidak bisa serta merta menetapkan seseorang dengan status tersangka, tanpa melaksanakan seluruh prosedur yang ada.

Dia mengatakan, jika prosedur tersebut diabaikan penyidik, maka penetapan tersangka dinyatakan tidak sah, sehingga cacat hukum.

Namun, saksi ahli juga mengatakan, penyidik boleh saja tidak melakukan pemanggilan atau pemeriksaan calon tersangka di beberapa kasus tindak pidana delik, khusus seperti pembunuhan, dan Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Baca juga:Sidang Prapid Penetapan Tersangka Terhadap Andrew Situmorang Dihadiri Termohon

“Setelah ada putusan MK Nomor 21 Tahun 2014, penyidik harus terlebih dahulu melakukan pemeriksaan calon tersangka,” terang Sarbudin.

Di sidang tersebut, saksi ahli juga menjawab beberapa pertanyaan pemohon dan termohon, salah satunya surat penetapan tersangka yang keliru dalam menulis tanggal kejadian peristiwa penganiayaan.

Dalam surat penetapan itu, termohon yakni Polsek Martoba menuliskan bahwa peristiwa terjadi pada 22 Juni 2024. Padahal faktanya, peristiwa dimaksud terjadi pada 5 Juni 2024.

Sarbudin mengatakan, administrasi itu tidak serta merta dapat sesuka hati diganti atau diperbaiki oleh penyidik. Karena akan dapat mempengaruhi proses hukum.

Baca juga:Prapid Andrew Situmorang, Puluhan Warga Gurilla Datangi PN Siantar

Seharusnya setiap tanggal peristiwa, dan penetapan disertakan sebenar-benarnya. “Lokus tidak jelas. Seharusnya itu jelas, supaya ada bahan untuk memberikan keterangan yang seimbang,” paparnya.

Dia juga mengatakan, jika ingin merubah hal tersebut, maka harus dilakukan penyelidikan ulang, atau membuat laporan polisi (LP) yang baru. (gideon/hm16)

Related Articles

Latest Articles