14.6 C
New York
Thursday, October 31, 2024

Selain Hilangkan Nyawa Mutia Pratiwi, Joe Frisco Ancam Bunuh Pembantu

Medan, MISTAR.ID

Setelah dibekuk tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum, Polda Sumut beberapa waktu lalu, Joe Frisco Johan pembunuh Mutia Pratiwi, diketahui memiliki tempramental tinggi, hingga tak segan mengancam untuk membunuh orang di rumahnya. Hal ini dikuatkan dari sejumlah laporan polisi yang melaporkan namanya.

Dirkrimum Polda Sumut Kombes Pol Sumaryono mengatakan pada bulan Juli 2024 lalu, Joe Frisco dilaporkan atas kasus penganiyaan terhadap pembantu atau asisten rumah tangganya hanya karena masalah sepele, yaitu anjinng peliharaan hilang. Akibat itu, Joe Frisco menganiaya korban mengunakan gagang pel, pisau dan Airsoftgun.
“Memukul kepala 4 kali, nendang tulang rusuk 1 kali, menusuk tangan kanan pakai pisau, menembak Airsoftgun ke kaki kanan 2 kali, kaki kiri 1 kali,” ujar Dirkrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono melalui Kasubdit Jatanras Kompol Bayu Putra Samara, Kamis (31/10/24).
Kemudian di bulan Oktober 2024, Joe Frisco Johan kembali dilaporkan atas kasus pengancaman terhadap asisten rumah tangganya ketika ingin berhenti bekerja di rumah pelaku.

Mendengar permintaan pembantunya, pelaku emosi hingga mendorong badan korban bernama Tina dan mencoba memukulnya di depan pintu kamar. Pelaku juga sempat menodongkan airsoftgun ke arah korban sembari mengancam.

“Kau pikir kau bisa selamat dari sini. Kau sama keluarga mu pun gak akan selamat. Kucari kemana pun,” tegas pelaku kala itu.
Baca juga:Soal Mayat Mutia Pratiwi yang Dibuang ke Karo, 2 Polisi dan 3 Warga Ditangkap

Setelah mengancam, pelaku juga memukul korban menggunakan tangan kirinya dan mengancam akan menembak dan membunuh korban.

Laporan penganiayaan dan pengancaman ini telah dilaporkan ke Polres Pematangsiantar, dan saat ini dalam tahapan penyelidikan polisi.

Untuk diketahui Joe Frisco Johan, warga Jalan Merdeka, Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar, merupakan tersangka atas kasus pembunuhan Mutia Pratiwi alias Shela (26) yang sebelumnya mayatnya ditemukan terbungkus didalam koper di Kabupaten Karo.

Baca juga:Buang Mayat Mutia Pratiwi ke Karo, Dua Tersangka Diupah Rp105 Juta

Dari keterangan polisi, sebelum pembunuhan, pelaku dan korban sempat  berhubungan badan layaknya suami istri. Namun karena fatansik seks daripada pelaku hingga ia menganiaya korban.

Korban dianiaya mengunakan tangan, gang-gang sapu dan benda tumpul lainnya. Pelaku juga sempat membentur kan kepala korban hingga mengalami luka yang cukup serius.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan 7 orang tersangka. Joe Frisco Johan yang merupakan tersangka utama, sementara tersangka lainnya yang memiliki peran untuk membuang mayat korban dan orang yang berperan menutupi kejahatan daripada pelaku. (matius/hm17)

Related Articles

Latest Articles