20.6 C
New York
Tuesday, August 27, 2024

Ratu Narkoba 52,5 Kg Sabu dan 323.822 Butir Pil Ekstasi Divonis Mati di PN Medan

Setelah itu, Hakim Abdul Hadi pun melanjutkan pembacaan amar putusan untuk 3 terdakwa lainnya.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Nasrullah alias Nasrul bin Yunus, terdakwa Hamzah alias Andah bin Zakaria, dan terdakwa Mustafa alias Pak Muis oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup,” sebutnya.

Menurut Hakim, hal-hal yang memberatkan, perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba.

Baca juga : Sidang Pembacaan Tuntutan Ratu Narkoba di PN Medan Ditunda untuk Ketiga Kalinya

“Kemudian, kejahatan tersebut merupakan extra ordinary crime (kejahatan luar biasa) dan barang bukti narkoba tersebut cukup banyak. Sementara, hal-hal yang meringankan tidak ada,” jelas Hakim Abdul Hadi.

Usai membacakan putusan tersebut, Hakim pun memberikan waktu selama 7 hari kepada para terdakwa dan JPU untuk berpikir-pikir terkait apakah mengajukan upaya hukum banding atau tidak.

Diketahui, putusan terhadap terdakwa Nasrullah alias Nasrul bin Yunus, terdakwa Hamzah alias Andah bin Zakaria, dan terdakwa Mustafa alias Pak Muis tersebut lebih ringan daripada tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut ketiganya dengan hukuman mati. (deddy/hm18)

Related Articles

Latest Articles