15.9 C
New York
Thursday, May 16, 2024

Putusan Banding Perberat Kepala SMK Pencawan 1 Medan, Begini Sikap Jaksa

Medan, MISTAR.ID

Jaksa Penuntut Umum (JPU) akhirnya menyatakan sikap atas putusan banding yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi (PT) Medan terhadap Kepala SMK Pencawan 1 Medan, Restu Utama Pencawan.

Diketahui, PT Medan memperberat hukuman terdakwa menjadi 7 tahun penjara dalam kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMK Pencawan 1 Medan.

Selain penjara, Hakim Tinggi juga menghukum Restu untuk membayar denda sebesar Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Baca juga:Hukuman Kepala SMK Pencawan 1 Medan Diperberat PT Medan, Jaksa Belum Tentukan Sikap

Kemudian, terdakwa juga dibebankan untuk membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp 2.122.040.000 paling lama dalam waktu 1 bulan, setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Sementara itu, sebelumnya pada tingkat Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Restu divonis 6 tahun dan 6 bulan (6,5 tahun) penjara dan denda sebesar Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Tak hanya itu, terdakwa juga dihukum Hakim Pengadilan Tipikor Medan untuk membayar UP sebesar Rp1,8 miliar paling lama dalam waktu 1 bulan, setelah putusan inkrah.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Mochammad Ali Rizza mengatakan, pihaknya telah menerima akta pemberitahuan putusan banding dari PT Medan.

Baca jugaPT Medan Perberat Hukuman Kepala SMK Pencawan 1 Medan

Sehingga, pihaknya dapat menentukan sikap terkait apakah mengajukan kasasi atau tidak ke Mahkamah Agung (MA).

“Sudah terima putusannya,” kata Ali saat dikonfirmasi mista.di  melalui sambungan seluler, Rabu (3/4/24).

Fauzan Irgi Hasibuan selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) menimpali, bahwa pihaknya akan mengajukan kasasi apabila terdakwa mengajukan kasasi.

“Kalau dia (terdakwa) kasasi, maka kami juga (kasasi). Tapi, kayaknya tak kasasi dia (terdakwa),” timpalnya saat dihubungi mistar.id. (deddy/hm16)

Related Articles

Latest Articles