19.1 C
New York
Saturday, September 28, 2024

PT Medan Kuatkan Putusan, Wanita Kurir 140 Kg Ganja Tetap Dihukum Penjara Seumur Hidup

Sementara itu, dalam dakwaan dijelaskan, kasus ini bermula saat petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara (Sumut) mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya orang yang akan membawa ganja dari Aceh menuju Medan dengan menggunakan mobil melewati Jalan Berastagi, Kabupaten Karo.

Mendengar informasi itu, petugas BNNP Sumut langsung melakukan penyelidikan dan pengawasan. Hasilnya, mobil yang digunakan terdakwa diketahui oleh petugas BNNP Sumut.

Setelah itu, petugas BNNP Sumut memberhentikan mobil Toyota Avanza yang dicurigai sedang membawa ganja tersebut. Di dalam mobil itu ada 3 orang laki-laki dan langsung dilakukan penggeledahan.

Baca juga : Wanita Bawa Ganja 140 Kg Terancam Hukuman Mati

Saat dilakukan penggeledahan, dari dalam mobil tersebut ditemukan 6 buah karung berisikan 140 bungkus ganja dengan berat 140.000 gram (140 kg).

Ketika diinterogasi, salah satu saksi bernama Salman mengaku kalau ganja tersebut akan diterima oleh terdakwa Jumidah. Kemudian, petugas BNNP Sumut melakukan penangkapan terhadap Jumidah di Gerbang tol Bandar Selamat Medan. (deddy/hm18)

Related Articles

Latest Articles