Medan, MISTAR.ID
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan mengubah vonis penjara seumur hidup 5 orang kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat 45 kg menjadi hukuman mati.
Adapun kelima kurir 45 kg sabu tersebut adalah Safrizal, Mhd Rahmad, Tgk Mansur, Nur Fadli, dan Mahadir Muhammad.
Majelis Hakim PT Medan yang diketuai Bongbongan Silaban sependapat dengan putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan dalam penerapan pasal terhadap kelima terdakwa tersebut.
Baca juga:PT Medan Anulir Vonis Penjara Seumur Hidup Kurir 1 Kg Sabu
Namun, Hakim Tinggi tak sepakat dengan vonis pidana yang dijatuhkan. Hakim menyatakan perbuatan kelima terdakwa terbukti bersalah melanggar dakwaan primer, yaitu pasal 114 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal 55 (1) ke-1 KUHP.
“Memperbaiki putusan PN Medan terhadap para terdakwa yang dimintakan banding tersebut. Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati,” tegas Bongbongan dalam putusan banding yang dilihat mistar.id dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan, pada Jumat (13/9/24).
Bongbongan pun menetapkan para terdakwa untuk tetap berada dalam tahanan dan membebankan biaya perkara kepada negara.
Baca juga:Hakim Tinggi Perberat Hukuman Kurir 9 Kg Sabu Penjara Seumur Hidup
Diketahui, kelima terdakwa merupakan rekan dari terdakwa Nasrun alias Agam sebagai pengendali barang haram itu dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tanjung Gusta Medan yang sebelumnya tetap divonis mati oleh PT Medan. (deddy/hm16)