Sunday, February 23, 2025
home_banner_first
HUKUM

PT Medan Beratkan Vonis Mantan Pinca Bank Sumut

journalist-avatar-top
By
Selasa, 18 Februari 2025 11.52
pt_medan_beratkan_vonis_mantan_pinca_bank_sumut

Sidang pembacaan putusan terhadap para terdakwa kasus korupsi dana kredit di Bank Sumut Syariah Capem Kisaran. (f: deddy/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan memberatkan vonis mantan Pimpinan Cabang (Pinca) Bank Sumut Syariah Cabang Pembantu (Capem) Kisaran, Eka Herry Asmadhi, menjadi 4 tahun penjara.

Vonis tersebut mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan yang sebelumnya menghukum Herry 2 tahun dan 6 bulan (2,5 tahun) penjara.

Majelis hakim PT Medan yang diketuai Elyta Ras Ginting menyatakan Herry terbukti bersalah melakukan korupsi dana kredit dari Bank Sumut Syariah Capem Kisaran untuk pembangunan perumahan Permata Zamrud Residences di Asahan tahun 2013.

PT Medan meyakini Eka melanggar Pasal 3 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan subsider.

"Mengubah putusan Pengadilan Tipikor pada PN Medan No. 57/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn yang dimintakan banding tersebut. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Eka Herry Asmadhi dengan pidana penjara selama 4 tahun," ucap Elyta dalam putusan banding No. 3/PID.SUS-TPK/2025/PT MDN yang dilihat mistar.id, Selasa (18/2/25).

Selain itu, Hakim Tinggi juga menghukum Herry membayar denda sebesar Rp200 juta. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 4 bulan.

Hukuman denda ini sama dengan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Medan yang sebelumnya juga mendenda Herry sejumlah Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan.

"Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari hukuman yang dijatuhkan dan menetapkan terdakwa tetap ditahan," ujar Elyta.

PT Medan pun sependapat dengan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Medan yang tidak menjatuhkan hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara. Sebab, Herry dinilai tak ada menikmati uang kerugian keuangan negara sebesar Rp4.083.190.000 (Rp4 miliar).

Meski hukuman diberatkan, putusan tersebut masih lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Herry 8 tahun penjara dan denda sebanyak Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan. (deddy/hm20)

RELATED ARTICLES