17.5 C
New York
Monday, April 29, 2024

Pria di Siantar Bobol Rumah Kosong, Gondol Uang Puluhan Juta dan Emas

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Seorang pria berinisial BW (38) warga Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar ditangkap polisi setelah melakukan pencurian dengan membobol salah satu rumah kosong.

Kapolres Pematangsiantar, AKBP Yogen Heroes Baruno melalui Kasat Reskrim, AKP Made Wira mengatakan, tersangka melakukan pencurian di Jalan Melati, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, pada bulan Januari 2024 lalu. Pembobolan dilakukan dengan mencongkel dan merusak jendela rumah.

Kasus pencurian itu dikatakan Made diketahui saat anak pemilik rumah datang untuk melihat kondisi kediaman mereka yang tidak ditempati sekitar 20 hari, pada Minggu (21/1/24).

Baca juga:Dua Tahun DPO, Pelaku Pembobol Rumah Kosong Ditangkap Polisi

Saat tiba di rumah, si anak melihat seisi rumah dalam keadaan berantakan, baik ruang tamu maupun ruangan kamar.

Usai diperiksa, ternyata korban kehilangan uang tunai sebesar Rp 40 juta dan uang asing 1000 dolar, kemudian emas 12 buah berbentuk gelang seberat 40 gram, cincin s 16,9 gram, cincin mustika ungu dan 2 gelang emas 20 gram.

Tidak terima kehilangan barang berharga, pada hari yang sama, korban pun membuat laporan ke Polsek Siantar Barat, kemudian ditindaklanjuti dan membuahkan hasil.

Baca juga:Polres Langkat Tangkap 2 Pembobol Rumah di Desa Namo Mbelin

Dari hasil penyelidikan, diketahui tersangka sudah tidak lagi berada di sekitar Kota Pematangsiantar, tetapi sudah melarikan diri ke Kabupaten Labuhanbatu.

Tepat pada 31 Januari 2024, Tim Sat Reskrim Polres Pematangsiantar berhasil mengamankan tersangka dari salah satu rumah di Gang Aman, Lingkungan IV Kelurahan Sei Berombang, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.

Dari tersangka, polisi mengamankan 1 unit sepeda motor Kawasaki Ninja, becak motor (betor) dan sejumlah perhiasan emas yang diduga dibeli dari hasil curian.

Baca juga:Saat Kosong, Rumah Orang Tua Ketum IWO Dibobol Maling

“Tersangka dipersangkakan pasal 363 ayat 2 KUHP Pidana, dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara,” ucap Made, pada Jumat (9/2/24) sore.

Dalam kesempatan itu, Made menghimbau agar masyarakat tetap waspada jika memang ingin meninggalkan rumah, dengan memasang teralis ganda di pintu dan jendela, pemasangan CCTV dan menitipkan rumah pada tetangga agar tetap diawasi. (roland/hm16)

Related Articles

Latest Articles