18.1 C
New York
Friday, May 10, 2024

Polres Siantar Tangkap Residivis Narkoba dari Timbang Galung

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar menangkap salah seorang residivis atas kepemilikan narkoba jenis sabu.

Pria berinisial HYH (48) ditangkap dari rumahnya di Jalan Suprapto, Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, pada Rabu (24/1/24) sekitar pukul 13.00 WIB.

Kapolres Pematangsiantar melalui Kasat Narkoba, AKP JH Pasaribu menyampaikan, penangkapan terhadap pelaku atas informasi masyarakat.

Baca juga:Miliki 77 Bungkus Kecil Sabu, Residivis Narkoba Ini Kembali Masuk Sel

Dari informasi itu, polisi kemudian bergerak melakukan penyelidikan, pada Rabu (24/1/24) dan menemukan HYH sedang berdiri di teras rumahnya. HYH merupakan residivis kasus narkoba.

Melihat itu, petugas langsung menangkap pelaku. Lalu ditemukan barang bukti dari kantong celana depan sebelah kiri berupa 1 paket sabu.

Selanjutnya melakukan penggeledahan rumah dan ditemukan 1 buah dompet warna merah putih berisi 1 bungkus plastik, 2 buah sendok dan pipet yang diduga untuk menggunakan narkoba.

Baca juga:Residivis Narkoba di Sidimpuan Kembali Ditangkap Polisi

“Pelaku saat ini dalam proses pemeriksaan di kantor Sat Narkoba untuk pengembangan,” ucap Pasaribu, pada Kamis (25/1/24). (roland/hm16)

Related Articles

Latest Articles