22.1 C
New York
Monday, April 29, 2024

Polres Siantar Ciduk Residivis Narkotika, 1,19 Gram Sabu Diamankan

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Polres Pematangsiantar melalui Satuan Reserse Narkoba menangkap seorang pria berinisial HA (40), warga Kelurahan Batu Silangit, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun atas kepemilikan narkotika jenis sabu.

Kapolres Pematangsiantar, AKBP Yogen melalui Kasat Narkoba, AKP JH Pasaribu menerangkan, HA ditangkap tim opsnal di Jalan Bongbongan, Kelurahan Tambun Nabolon, Kecamatan Siantar Martoba, pada Kamis (22/2/24) sekira pukul 23.15 WIB.

Dia mengatakan, penangkapan terhadap HA atas informasi dari masyarakat, yang mengatakan bahwa yang bersangkutan terlibat narkotika.

Baca juga:Polisi Bekuk Dua Orang Kurir Sabu Antar Provinsi di Bandara Kualanamu

Dari pria berumur kepala empat itu, polisi mengamankan 1 paket sabu dengan berat sekitar 1,19 gram, handphone (HP) Vivo dan 1 unit sepeda motor Yamaha Mio tanpa nomor polisi (nopol).

“Saat kita amankan, tersangka mengakui bahwa barang narkotika itu miliknya,” ucap Pasaribu, pada Jumat (23/2/24).

Tersangka dan barang bukti sudah diamankan ke Polres Pematangsiantar untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan selanjutnya.

Baca juga:Menyamar Jadi Pembeli, Polisi Tangkap Pengedar Sabu

Orang nomor 1 di Sat Narkoba ini juga mengatakan, tersangka merupakan residivis narkotika dan telah menjalani hukuman sekitar 5 tahun penjara. (roland/hm16)

Related Articles

Latest Articles