Polda Sumut Selidiki Dugaan Pelecehan yang Dialami Mahasiswi UINSU


foto terduga pelaku. (f:dok/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) telah menerima laporan dari “Bunga” 18 tahun, seorang mahasiswi semester dua yang diduga dilecehkan seorang ustaz juga asisten dosen di Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU).
Kasubid Penmas Polda Sumut, Kompol Siti Rohani Tampubolon mengatakan, setelah korban membuat laporan ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), laporan akan dilimpahkan ke tim penyidik untuk ditindaklanjuti.
“Kan baru masuk semalam, laporannya akan kita tindaklanjuti sesuai prosedur yang ada,” ujar Siti Rabu (30/4/2025) singkat.
Untuk diketahui, seorang ustaz berinisial AHA dilaporkan ke Polda Sumut, pada Selasa 29 April 2025. Pria yang dikenal sebagai pendakwah andal itu, dilaporkan seorang mahasiswi dari (UINSU) terkait kasus pelecehan seksual.
Haji AL, ayah kandung dari korban mengatakan, aksi pencabulan itu dilakukan ustadz AHA di sebuah lokasi penginapan yang terletak di daerah Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, pada Rabu 9 April 2025 lalu.
Kejadian tersebut berawal dari perkenalan Bunga 18 tahun dan ustaz AHA pada bulan Februari 2025 lalu. Setelah pertemuan itu, bunga dan AHA melakukan komunikasi yang awalnya seperti dosen dan mahasiswa pada umumnya.
Hingga pada Rabu 9 April 2025 malam, tiba-tiba ustaz AHA menghubungi Bunga niat untuk mengajak makan di luar. Karena, tidak menaruh rasa curiga, Bunga langsung mengiyakan ajakan dari terduga pelaku.
Setelah masuk ke dalam mobil, ustaz AHA mengendarai mobilnya tanpa mengatakan tujuannya. Ustaz AHA sempat memberhentikan mobilnya dengan alasan membeli minuman dan makanan.
AHA yang kembali ke mobil memaksa bunga untuk meminum air mineral yang telah dibeli. Sampai korban tersedak. Kemudian, AHA juga menyuapi korban ayam goreng tepung.
Selesai makan, lalu Bunga dibawa pelaku keliling tanpa mengetahui arah. Saat dalam perjalanan, AHA melakukan pelecehan seksual dengan meraba-raba tubuh korban.
Setelah itu, pelaku mengarahkan mobilnya ke sebuah penginapan yang berlokasi di Jalan Medan Berastagi atau di kawasan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang.
Setibanya di dalam kamar hotel, pelaku berniat melakukan persetubuhan tapi tidak terjadi karena korban sedang menstruasi.
Merasa tidak terima, Haji AL bersama Bunga 18 tahun telah membuat laporan resmi ke Polda Sumut, dengan nomor laporan Nomor LP/B/637/IV/2025 /SPKT/Polda Sumut tertanggal 29 April 2025.
“Ia benar sudah kita buat laporan ke Polda Sumut. Kita meminta kasus ini segera di usut,” ujar Haji AL mengakhiri. (matius/hm25)