Baca Juga : Sidang Temuan Mayat di Unpri, Agenda Pemeriksaan Legal Standing Termohon
Kiki juga menambahkan jika putusan yang dikeluarkan KPI Sumut telah sesuai dengan Undang-Undang nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Kiki mengatakan jika seluruh permohonan itu seharusnya tak perlu ditutupi.
“Oleh karena itu, kami meminta pihak UNPRI dapat mematuhi putusan dari Komisi Informasi. Karena informasi yang kami mohonkan melalui KIP ini, bertujuan agar masyarakat tidak simpang siur soal dugaan temuan mayat di UNPRI,” lanjutnya.
Kasus penemuan mayat di kampus UNPRI sempat viral di media sosial pada Desember 2023. Atas viralnya video itu, Rio Darmawan Surbakti pun meminta agar pihak UNPRI menjelaskan terkait asal-usul mayat tersebut.
Pihaknya kemudian melayangkan surat tertanggal 14 Desember 2023 dan 9 Januari 2024. Namun, surat permohonan itu tak ditindak lanjut pihak UNPRI. Atas hal itu kemudian Rio pun melaporkan kejadian ini ke KIP Sumut. (raja/hm24)