Medan, MISTAR.ID
Terdakwa Pari Indayani alias Kelin, warga Dusun Sodorejo Kelurahan Pangarungan Kecamatan Torgamba Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), diadili di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Wanita berusia 22 tahun itu didakwa oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan menjual wanita untuk menjadi pekerja seks komersil (PSK).
Kali ini persidangan yang digelar di Ruang Sidang Cakra 7 PN Medan, Rabu (7/1/25) petang, beragendakan pembacaan putusan sela oleh Majelis Hakim yang diketuai Hendra Hutabarat.
Baca juga :Â Gaji 100 Ringgit Per Jam, Polisi Gagalkan Pengiriman PSK Indonesia ke Malaysia
Putusan sela tersebut dibacakan hakim untuk memutuskan apakah nota keberatan (eksepsi) yang diajukan terdakwa melalui penasihat hukumnya (PH) atas dakwaan JPU diterima atau tidak.
Dalam putusannya, hakim menolak eksepsi tersebut. Sebab, menurut hakim, eksepsi yang diajukan PH terdakwa telah memasuki materi pokok perkara, sehingga perlu dibuktikan lebih lanjut.
“Menyatakan keberatan PH terdakwa tidak diterima. Memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk melanjutkan perkara atas nama terdakwa Pari Indayani alias Kelin. Menangguhkan biaya perkara sampai putusan akhir,” ucap Hendra.
Setelah membacakan putusan sela, selanjutnya hakim menunda dan akan kembali melanjutkan persidangan pada pekan depan tepatnya Senin (13/1/25) dengan agenda pemeriksaan saksi.