25.1 C
New York
Wednesday, June 26, 2024

Pencurian Sawit di Air Putih Diselesaikan Lewat Restorative Justice

Batu Bara, MISTAR.ID

Kasus pencurian buah kelapa sawit di Dusun VII Desa Perkotaan, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara diselesaikan lewat Restorative Justice (RJ) di Polsek Indrapura, pada Jumat (10/5/24).

“Penyelesaian di luar pengadilan tersebut ditempuh setelah kedua belah pihak membuat surat perdamaian dan meminta penanganan kasus dihentikan,” jelas Kasi Humas Polres Batu Bara, AKP AH Sagala.

Dikatakan Sagala, korban Anwar warga warga Lingkungan VII Kelurahan Indrasakti, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara telah mencabut pengaduannya terhadap pelaku Pahrozi alias Rozi (31) warga Dusun VII Desa Aras, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara.

Baca juga:Kasus Penganiayaan di Talawi Diselesaikan Lewat Restorative Justice

Dengan dasar itu, Kapolsek Indrapura, AKP Jonni H Damanik menginstruksikan Kanit Reskrim, Ipda Ade Masry Sundoko memimpin kegiatan RJ.

Sagala menjelaskan, pencurian buah kelapa sawit milik Anwar terjadi, pada Kamis (9/5/24) sekira  pukul 12.00 WIB. Atas laporan warga, korban memergoki pelaku saat melakukan aksinya sedang melansir sawit miliknya.

Saat itu juga dibantu warga, korban menangkap pelaku dan membawanya ke Polsek Indrapura.

Baca juga:Keluarga Bayi yang Meninggal di RSUD Tengku Mansyur Tak Mau Lakukan Restorative Justice

“Setelah menginap 1 malam di sel Polsek Indrapura, kedua pihak sepakat berdamai dan meminta Kapolsek Indrapura menggelar RJ yang digelar pagi tadi,” jelas Sagala.

Menurut Sagala, dengan RJ yang didahului perdamaian kedua belah pihak, maka kasus pencurian buah kelapa sawit yang dilaporkan korban dihentikan penyelidikan dan penyidikannya. (ebson/hm16)

Related Articles

Latest Articles