17.7 C
New York
Monday, July 1, 2024

Pemalsuan Dokumen Beras, Bulog Sumut akan Lebih Seleksi

Medan, MISTAR.ID

Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) melakukan penangkapan terhadap tersangka pengusaha beras yang diduga melakukan pemalsuan dokumen demi mendapat sumber beras dengan jumlah banyak.

Menyikapi itu, pihak Perum Bulog Kantor Wilayah Sumatera Utara (Kanwil Sumut) akan lebih seleksi dalam menerima dokumen untuk menjadi mitranya.

Seperti yang dikatakan Pemimpin Wilayah Perum Bulog Kanwil Sumut, Arif Mandu saat dikonfirmasi mistar.id, pada Rabu (6/3/24).

Baca juga:Polisi Sebut Mafia Beras Bulog di Medan Baru Sekali Beraksi

“Menjadi mitra kita intinya harus melengkapi berkas dokumen secara lengkap. Tentunya, kita akan lebih seleksi. Kalau ada masuk dokumen mitra pasti kami seleksi kalau memenuhi persyaratan itu akan menjadi mitra,” katanya.

Dijabarkan Arif, di Perum Bulog ada 2 jenis penjualan beras. Pertama penjualan beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) dan komersil. “Khusus penjualan beras komersil di mana syaratnya yang bisa mengambil atau membeli khusus pemilik kilang,” sebutnya.

Terkait kasus pemalsuan dokumen beras yang kini ditangani oleh Polda Sumut dijabarkan sedikit oleh Arif bahwa mitra dari Bulog itu bekerja sama dengan yang memiliki kilang,namun ada perantaranya lagi.

“Dokumen yang masuk ke Bulog lengkap. Gak ada masalah. Tapi kerja samanya antara mitra kita dengan yang memiliki kilang, disitu dari Polda ada ditemukan pemalsuan dokumen. Seperti surat kuasa untuk penggunaan kilangnya. Intinya seperti pemberitaan yang telah beredar saat ini ya,” ucapnya.

Baca juga:Pemalsuan Dokumen, Pengusaha Beras Ditangkap Polda Sumut

Saat ini pengawasan Bulog akan lebih seleksi. Tetap sesuai persyaratan menjadi mitra misalnya memiliki NIB, NPWP dan KTP, yang artinya dokumen-dokumen tersebut lengkap dan bersih.

“Ke depannya akan lebih terkontrol. Artinya dokumen yang masuk ke kita harus sudah lengkaplah,” tukas Arif.

Sejauh ini keseimbangan dan keadilan diperlukan agar semua mitra mendapatkan pasokan beras yang merata. Bulog juga masih tetap membatasi pengambilan beras  2 ton per minggu oleh setiap mitra. Bulog Sumut juga selalu mengintensifkan perhatian kepada mitra yang dirasa terlalu cepat menghabiskan beras SPHP mereka.

Sebelumnya, Polda Sumut melakukan penangkapan terhadap tersangka pengusaha beras nakal diduga melakukan pemalsuan dokumen.

Baca juga:Beras Mahal, Pemko Medan Diminta Tinjau Ulang Kerja Sama dengan Pihak Ketiga

“Ini kasusnya tindak pidana dokumen palsu, pemalsuan berkas untuk mendapatkan beras komersil,” papar Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi kepada awak media, Senin (4/3/24) sore.

“Sebagaimana diketahui akhir-akhir ini terjadi peningkatan atau harga beras mahal di pasaran. Atas dasar itu Polda bekerja sama dengan Bulog Divre Sumut dan stakeholder terkait melakukan berbagai Langkah. Kita ada Satgas Pangan, di dalamnya ada instansi terkait termasuk kepolisian,” tambahnya.

Hadi mengatakan, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) bersama Bulog melakukan pencarian informasi terkait penyebab kenaikan harga beras khususnya di Sumut.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, tanggal 20 Februari 2024 kita mendapatkan dugaan adanya satu pengusaha nakal ingin mendapatkan kuota beras komersial dengan menggunakan dokumen palsu,” ungkapnya. (anita/hm16)

Related Articles

Latest Articles