Saturday, May 3, 2025
home_banner_first
HUKUM

Pakai Kaca Mata Berkamera, Begini Cara Kerja Tersangka Joki UTBK

journalist-avatar-top
Jumat, 2 Mei 2025 15.20
pakai_kaca_mata_berkamera_begini_cara_kerja_tersangka_joki_utbk

Tersangka Naufal saat memberi keterangan kepada wartawan. (f: putra/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Polisi telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus perjokian Ujian Tertulis Berbasis Komputer (UTBK) di Medan. Keempatnya diduga kuat terlibat dalam praktik perjokian untuk mengikuti ujian masuk di Universitas Sumatera Utara (USU), mewakili peserta asli.

Para tersangka tersebut adalah Naufal Faris, 26 tahun dan Selly Yanti, 27 tahun, keduanya warga Sleman, Yogyakarta. Lalu Khayla Rifi Athalillah, 20 tahun, warga Malang Jawa Timur, dan Achmad Hanif Mufid (26) warga Pekalongan Jawa Tengah.

Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu PM Tambunan mengatakan, tiga dari keempatnya berperan menggantikan tiga peserta ujian semestinya. Ketiganya adalah Selly, Khayla dan Achmad.

"Mereka diminta menggunakan kaca mata yang sudah ada kameranya," kata Tambunan, Jumat (2/5/2025).

Mantan Kanit Reskrim Polsek Medan Area itu mengatakan, saat di dalam ruang ujian, kaca mata yang digunakan ketiganya berfungsi untuk memfoto soal-soal ujian. Selanjutnya, foto-foto itu dikirimkan ke komplotan mereka yang berada di luar.

"Mereka tidak mengenali siapa yang di luar itu. Karena yang mereka kenal hanya si Naufal," tuturnya.

Setelah itu, orang yang berada di luar memberikan jawaban kepada ketiganya melalui kaca mata tersebut. Kaca mata itu diduga menggunakan perangkat bloetooth. Polisi terus mendalami dari mana signal tersebut didapat para tersangka.

"Mereka menggunakan peralatan canggih. Kita terus dalami ini untuk membongkar pelaku-pelaku lain," ujarnya.

Dituturkannya, seluruh peralatan yang digunakan tersangka didapatkan dari Naufal. Sementara Naufal mengaku mendapatkan itu dari R yang dikenalnya dari sosial media. "Pengakuannya dikirim dari R. Mereka tidak pernah ketemu. Meski begitu kita tidak begitu saja percaya dan terus mendalami ini," ucapnya.

Perihal pelaku lain, Tambunan mengaku akan terus mengejarnya, termasuk ketiga pemilik identitas asli yang seharusnya mengikuti ujian. "Semua akan kita usut, mulai dari si R yang menawarkan kepada Naufal hingga pemilik identitas itu," katanya.

Dikatakan Tambunan, keempat tersangka kini telah ditahan. Pihaknya pun melanjutkan berkas perkara keempatnya ke Jaksa Penuntut Umum. "Kita lanjutkan ke JPU," ujarnya.

Sebelumnya diketahui, empat dari tujuh orang yang diamankan pihak keamanan USU, ditetapkan polisi menjadi tersangka. Keempatnya dijerat pasal 35 ayat (1) UU RI No 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik atau pasal 264 ayat (1) ke 1e atau pasal 263 ayat (1) atau ayat (2) Jo pasal 55, pasal 56 KUHPidana dengan ancaman 8 tahun penjara. (putra/hm24)

REPORTER: