18.4 C
New York
Monday, October 7, 2024

Mantan Kepala MAN 3 Medan Tetap Dipenjara 1,5 Tahun, Jaksa: Kasasi

Dengan ketentuan apabila UP tidak dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan inkrah, maka harta benda kedua terdakwa tersebut akan disita dan dilelang oleh JPU untuk menutupi UP.

Kemudian, apabila harta benda kedua terdakwa juga tidak mencukupi untuk menutupi UP tersebut, maka dipidana penjara selama 3 tahun.

Jaksa menilai perbuatan Nurkholidah dan Parsaulian telah memenuhi unsur-unsur melakukan Tipikor secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer, bukan subsider.

Adapun dakwaan primer yang dimaksud, yakni Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (deddy/hm20)

Related Articles

Latest Articles