18 C
New York
Friday, October 4, 2024

Jaksa Layangkan Kasasi Pasca Godol Divonis Bebas

Medan, MISTAR.ID

Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang menyatakan telah melayangkan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terhadap terdakwa Edy Suranta Gurusinga alias Godol terkait perkara kepemilikan senjata api (senpi) ilegal.

Kasasi tersebut dilayangkan Jaksa setelah Godol divonis bebas Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam beberapa waktu lalu. Atas vonis itu, Jaksa pun tak terima dan akhirnya mengajukan kasasi.

Hal itu sebagaimana dikatakan Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Deli Serdang, Boy Amali, saat dihubungi wartawan melalui sambungan seluler.

“Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mengajukan kasasi atas vonis bebas terhadap terdakwa Edy Suranta Gurusinga alias Godol,” katanya, Kamis (29/8/24).

Baca juga: Godol Dituntut 8 Tahun Penjara Terkait Perkara Kepemilikan Senpi

Boy pun mengatakan bahwa permohonan kasasi tersebut telah didaftarkan oleh JPU ke MA melalui Kepaniteraan PN Lubuk Pakam dengan nomor permohonan kasasi: 533/Pid.Sus/2024/PN Lbp, tanggal 26 Agustus 2024.

“Secara resmi kita telah daftarkan permohonan kasasi pada Senin (26/8/24) kemarin melalui Kepaniteraan PN Lubuk Pakam,” tambahnya.

Kemudian, pihaknya pun menjelaskan alasan mengajukan kasasi tersebut. Dikatakan Boy, vonis bebas tersebut sangat jauh dari tuntutan Jaksa yang sebelumnya  menuntut Godol dengan pidana penjara selama 8 tahun.

“Jaksa sebelumnya menuntut terdakwa 8 tahun tahun penjara. Namun, Majelis Hakim menjatuhkan vonis bebas (terhadap Godol),” ungkapnya. (deddy/hm20)

Related Articles

Latest Articles