18.4 C
New York
Monday, October 7, 2024

Mantan Kepala MAN 3 Medan Tetap Dipenjara 1,5 Tahun, Jaksa: Kasasi

Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 2 bulan untuk Nurkholidah dan 3 bulan untuk Parsaulian.

Selain itu, Nurkholidah dan Parsaulian juga dibebankan untuk membayar uang pengganti (UP). Terhadap Nurkholidah diwajibkan membayar UP sebesar Rp40.180.000 (Rp40 juta).

Dengan ketentuan apabila UP tidak dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka harta bendanya akan disita dan dilelang oleh JPU untuk menutupi UP.

Namun, apabila harta benda Nurkholidah juga tidak mencukupi untuk menutupi UP tersebut, maka dipidana penjara selama 6 bulan.

Sementara, Parsaulian dikenakan UP sebesar Rp112 juta. Dengan ketentuan apabila UP tidak dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan inkrah, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang oleh JPU untuk menutupi UP tersebut.

Baca juga: DPRD Minta Pemko Bongkar Sekretariat Ikatan Alumni SMAN 3 Medan di Taman Budaya

Dengan ketentuan, apabila UP tidak dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan inkrah, maka harta bendanya akan disita dan dilelang oleh JPU untuk menutupi UP.

Serta, apabila harta benda Parsaulian tidak juga mencukupi untuk menutupi UP tersebut, maka dipidana penjara selama 1 tahun.

Hakim Tinggi pun menyatakan keduanya terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan subsider.

Sementara itu, dalam tuntutannya, JPU menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Selain itu, keduanya juga dituntut untuk membayar UP. Nurkholidah dituntut membayar UP sebanyak Rp169.900.000 (Rp169 juta) dan Parsaulian dituntut membayar UP sejumlah Rp142.000.000 (Rp142 juta).

Related Articles

Latest Articles