21.9 C
New York
Tuesday, August 20, 2024

Mantan Kadinkes Sumut Divonis 10 Tahun Penjara, JPU Berencana Banding

Kemudian, apabila harta benda Alwi juga tidak mencukupi untuk menutupi UP tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun.

Sementara itu, Robby diharuskan membayarkan UP sebanyak Rp15,8 miliar, apabila tak dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan inkrah, maka harta benda Robby akan disita dan dilelang oleh JPU untuk menutupi UP tersebut.

Serta, apabila harta benda Robby juga tidak mencukupi untuk menutupi UP tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun.

Atas putusan tersebut, Alwi telah menyatakan sikap dan memastikan bahwa dirinya akan mengajukan banding. Sedangkan, Robby menyatakan berpikir-pikir terkait banding atau tidak.

Baca juga: Robby Messa Nura, Rekanan Mantan Kadinkes Sumut Juga Divonis 10 Tahun Penjara

Di samping itu, dalam tuntutannya, JPU menuntut Alwi dan Robby dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Selain itu, Jaksa pun menuntut Alwi supaya membayar UP sebesar Rp1,4 miliar subsider 7 tahun penjara. Selain Alwi, JPU juga menuntut Robby untuk membayar UP sebesar Rp17 miliar lebih subsider 8 tahun penjara. (deddy/hm20)

Related Articles

Latest Articles