MA Sunat Hukuman Mantan Kapusbangnis UINSU, Perintah Dibebaskan
ma sunat hukuman mantan kapusbangnis uinsu perintah dibebaskan
Medan, MISTAR.ID
Mahkamah Agung (MA) menyunat atau memotong hukuman Kepala Pusat Pengembangan Bisnis (Kapusbangnis) Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU), Sangkot Azhar Rambe, menjadi 1 tahun penjara.
Sebelumnya pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi (PT) Medan menghukum Sangkot dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan (4,5 tahun) terkait kasus korupsi program wajib ma’had mahasiswa UINSU tahun 2020.
Vonis PT Medan terhadap Sangkot dalam kasus korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp956 juta ini menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan sebelumnya.
Baca juga:Eks Pemain Timnas Jadi Tersangka Korupsi UINSU, Hakim Heran Lihat Jaksa
Selain menguatkan hukuman penjara, PT Medan juga tetap membebankan Sangkot untuk membayar denda sebesar Rp200 juta. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 2 bulan.
Namun, kini hukuman Sangkot dikurangkan oleh MA dalam putusan kasasi Nomor 5563 K/Pid.Sus/2024 yang dilihat Mistar melalui laman SIPP PN Medan, Jumat (29/11/24).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sangkot Azhar Rambe oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun,” ucap Hakim Kasasi Tunggal, Soesilo.
Tak hanya memotong pidana penjara, Hakim MA juga mengurangkan hukuman denda terhadap Sangkot menjadi Rp100 juta subsider 1 bulan kurungan.
Baca juga:HMI FSM UINSU Gelar Diskusi Tentang Faham Stoikisme
Kemudian, Hakim MA memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan untuk membebaskan Sangkot dari dalam tahanan.
Sebab, Sangkot dinyatakan telah menjalani seluruh masa hukuman selama 1 tahun di penjara berdasarkan putusan kasasi yang terhitung sejak 30 Maret 2023.
“Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatukan. Memerintahkan terdakwa dikeluarkan dari tahanan setelah putusan ini diucapkan,” tegas Soesilo.
Pasal yang diterapkan MA dalam menjatuhkan hukuman tak sama dengan PT Medan dan Pengadilan Tipikor pada PN Medan. MA meyakini perbuatan Sangkot terbukti bersalah melanggar dakwaan subsider.
Baca juga:Terdakwa Penipuan Rp700 Juta Modus Janjikan Proyek UINSU Divonis 2,5 Bui
Adapun dakwaan subsider tersebut, yaitu Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sedangkan, Hakim PT Medan dan Pengadilan Tipikor pada PN Medan menyatakan Sangkot terbukti bersalah melanggar dakwaan primer JPU pada Kejari Medan.
Dakwaan primer yang dimaksud, yakni Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (deddy/hm17)
PREVIOUS ARTICLE
Khusus Evakuasi, Jalur Medan-Berastagi Dibuka Dilalui Kendaraan