LBH Laporkan Kapolrestabes Medan dan Kasat Reskrim ke Propam Polda Sumut
LBH Medan saat melaporkan Kapolrestabes Medan beserta Kasat Reskrim ke Propam Polda Sumut. (f: ist/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan melaporkan Kapolrestabes Medan beserta Kasat Reskrim ke Bidang Propam Polda Sumatera Utara (Sumut) atas dianggap mengabaikan laporan Lutfhi Hakim Fauzie yang merupakan korban lilitan kabel fiber optik atau kabel jaringan di lehernya.
Diketahui, Luthfi menjadi korban lilitan kabel tersebut ketika melintas di Jalan Willem Iskandar Pasar V Medan Estate pada 23 Februari 2024 sekitar pukul 17.00 WIB lalu. Atas kejadian itu, nyawa Luthfi nyaris melayang diakibatkan lehernya yang hampir putus.
Selanjutnya, Luthfi mengadukan peristiwa tragis yang dialaminya ke LBH Medan beberapa hari setelah kondisinya mulai stabil. Pengaduan tersebut pun langsung ditampung pihak LBH Medan dan langsung mensomasi PT Telkom Indonesia serta PT Telkomsel.
Namun, somasi yang dilayangkan LBH Medan tak mendapat tanggapan apa pun dari pihak PT Telkom Indonesia dan PT Telkomsel. Sehingga, akhirnya LBH Medan memutuskan untuk melaporkan kejadian yang dialami Luthfi ke polisi.
Baca Juga: LBH Medan Minta Usut Tuntas Dugaan Keterlibatan Plt Bupati dan Sekda di Kasus PPPK Langkat
"Lutfhi bersama LBH Medan selaku kuasa hukumnya telah membuat laporan di Polda Sumut atas dugaan tindak pidana kelalaian mengakibatkan orang luka berat sebagaimana Pasal 360 KUHP dengan terlapor atas nama Direktur PT Indihome sesuai Surat Tanda Bukti Lapor Nomor: STTLP/B/840/VII/2024/SPKT/Polda Sumut tertanggal 01 Juli 2024," jelas Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, dalam keterangan persnya secara tertulis, Selasa (21/1/25).
Namun, sambung Irvan, hingga saat ini sudah memasuki 7 bulan lamanya laporan tersebut disampaikan, belum ada tindak lanjut apa pun dan terkesan jalan di tempat. Padahal, kata Irvan, pihaknya sudah berulang kali mempertanyakan tentang tindak lanjutnya.
"Akan tetapi, penyidik pembantu atas nama Aiptu DMS selalu beralibi bahwa perkara ini payah, harus banyak lagi ini yang mau diperiksa. Anehnya lagi dari 2 saksi yang diundang untuk diwawancarai tidak ada diberikan sepucuk surat pun, terus selama 7 bulan itu juga Luthfi hanya menerima 1 kali surat SP2HP," sebutnya.
Dengan tidak adanya kepastian hukum terhadap Luthfi, LBH Medan menduga Kapolrestabes Medan, Kasat Reskrim, dan Panit sebagai ankum dari penyidik pembantu telah melanggar kode etik profesi Polri.
"Maka patut secara hukum, LBH Medan membuat pengaduan dan mohon keadilan kepada jajaran Mabes Polri dan Propam Polda Sumut atas adanya dugaan pelanggaran kode etik profesi yang diduga dilakukan Kapolrestabes, Kasat Reskrim, Panit, dan penyidik pembantu Polrestabes Medan," pungkas Irvan. (deddy/hm20)