17.2 C
New York
Sunday, September 29, 2024

Korupsi Dana Desa, Mantan Pangulu di Simalungun Dihukum 2 Tahun Penjara

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Parluhutan Sianipar oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp50 juta subsider 6 bulan kurungan,” tegas Hakim.

Hal-hal yang memberatkan menurut Hakim ialah perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas Tipikor. Sementara, hal-hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan dan belum pernah dihukum.

Baca juga : Diduga Korupsi Dana Desa, Mantan Pangulu di Simalungun Dijebloskan ke Penjara

Usai membacakan amar putusan, Hakim memberikan waktu 7 hari kepada terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk berpikir-pikir apakah mengajukan upaya hukum banding atau terima putusan tersebut.

Diketahui, hukuman tersebut lebih ringan daripada tuntutan JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan (4,5 tahun) penjara dan denda sebesar Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan. (deddy/hm18)

Related Articles

Latest Articles