17.1 C
New York
Thursday, September 12, 2024

Komnas Perempuan: Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak Tak Boleh Ditangguhkan

Baca Juga : Kronologi Kasus Dugaan Pemerkosaan Anak SMP di Dairi, Tiga Pelaku Ditangkap

Kasat Reskrim Polres Dairi, AKP Meetson Sitepu mengatakan, pihaknya menangguhkan penahanan karena pihak keluarga korban dan para pelaku telah berdamai. “Surat perdamaian tersebut diajukan permohonan penangguhan ketiga tersangka,” kata Meetson.

Sementara Penjabat sementara (Ps) Kasi Humas Polres Dairi, Bripka Junaidi menjelaskan bahwa ketiga tersangka ditangguhkan, Rabu (11/9/24) malam.

“Ketiga tersangka iwajib lapor dua kali dalam satu minggu dan perkaranya tetap diproses secara hukum. Penangguhan itu bukan di SP3, proses hukum jalan terus hingga pelimpahan nanti,” kata Junaidi. (manru/hm24)

Syahrial Siregar
Syahrial Siregar
Alumni STIK-P Medan. Menjadi jurnalis sejak 2008 dan sekarang redaktur untuk portal mistar.id

Related Articles

Latest Articles