Medan, MISTAR.ID
Seorang pria, La Milan (44) warga Kecamatan Kutalimbaru Kabupaten Deli Serdang ditangkap Personel Sat Reskrim Polrestabes Medan lantaran diduga memberangkatkan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) secara ilegal ke Malaysia.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Jama Kita Purba menerangkan pengungkapan kasus itu berawal dari informasi masyarakat adanya warga luar desa yang hendak dikirim ke Malaysia, Sabtu (7/9/24).
Dari informasi itu, petugas langsung menuju lokasi di Jalan Dusun VII, Salang Namo Mbelin, Desa Lau Bakeri Kecamatan Kutalimbaru Kabupaten Deli Serdang. Disana petugas menemukan 3 orang warga NTT dan Jawa Barat yang hendak dikirim ke Malaysia. Ketiganya yakni Rin Rin Herdiyani (34), La Bustan (33) dan Maria Aprilian (22).
Baca juga : Agen PMI Ilegal Terancam 10 Tahun Penjara
“Tiga orang sudah diberangkatkan, sementara yang tiga lagi sudah satu bulan belum berangkat dan tinggal di rumah pelaku. Alasannya karena cuaca di laut masih badai,” ujar Jama, Kamis (12/9/24).
Saat ketiganya diamankan, pelaku La Milan sedang menjemput korban Maria dari Bandara Kualanamu. Petugas yang mendapat informasi itu langsung memburu dan menangkap La Milan di kawasan Timbangan Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang.