25.3 C
New York
Friday, August 2, 2024

Kejatisu Tangkap Terpidana DPO Perkara UU ITE di Sergai

Lebih lanjut, Yos pun menjelaskan bahwa sebelumnya Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematang Siantar sudah beberapa kali menyampaikan surat panggilan kepada terpidana untuk hadir dan menjalani hukuman.

“Namun, terpidana tak pernah mengindahkan panggilan tersebut. Sehingga, dilakukan permohonan penangkapan DPO kepada Kejatisu,” jelas mantan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu itu.

Dalam proses penangkapan terhadap terpidana, diungkapkan Yos, tim melakukan upaya paksa dan sempat mendapatkan tindakan penghalangan dari pihak keluarga.

“Tim sempat kesulitan ketika hendak berupaya masuk ke rumah terpidana. Sehingga. dilakukan tindakan paksa dan mendobrak pintu depan rumah terpidana yang didampingi serta disaksikan pihak Kepala Lingkungan (Kepling) dan aparat desa/kelurahan setempat,” ungkapnya.

Setelah berhasil ditangkap dan diamankan, kata Yos, terpidana dibawa ke Kejatisu. Setelah itu, diserahkan ke Jaksa Eksekutor Kejari Pematang Siantar untuk dilakukan eksekusi hukuman. (deddy/hm25)

 

Related Articles

Latest Articles