23.5 C
New York
Sunday, June 30, 2024

Kasus Penggelembungan Suara Pemilu 2024, Tiga Oknum PPK Medan Timur Disidang

Medan, MISTAR.ID

Tiga oknum anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Medan Timur menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan terkait kasus penggelembungan suara pada Pemilu 2024 di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (13/5/24) sore.

Adapun ketiga oknum anggota PPK tersebut, yaitu ASBH (25), JM (48) dan MRR (28). Ketiganya diadili di Ruang Sidang Cakra 9 PN Medan secara bergiliran.

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Evi Panggabean menjelaskan kasus ini bermula pada Rabu (14/2/24) saat pelaksanaan pemilu 2024. Waktu itu, ketiga terdakwa bertindak sebagai PPK.

“Selanjutnya, pada tanggal 16 Februari 2024 hingga 1 Maret 2024 terdakwa MRR selaku Ketua PPK Medan Timur bersama kedua terdakwa lainnya bertugas melakukan penghitungan rekapitulasi suara pemilu 2024,” jelasnya.

Baca juga : Kasus Dugaan Penggelembungan Suara Pemilu, 3 Oknum PPK Medan Timur Segera Diadili

Saat itu, kata Jaksa, ketiga terdakwa memperoleh data C Plano dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS), untuk suara Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Kelurahan Glugur Darat I Kelurahan Glugur Darat II dan Kelurahan Pulo Brayan Darat I.

“Kemudian, pada Sabtu (2/3/24) para saksi dari partai yang menyaksikan perhitungan rekapitulasi suara meminta kepada ketiga terdakwa untuk segera memberikan data hasil perhitungan rekapitulasi suara yang dituangkan ke dalam D Hasil,” sambung Jaksa Evi.

Namun, lanjut JPU, lantaran hasil perhitungan rekapitulasi suara belum selesai dilakukan, maka selanjutnya terdakwa MRR meminta terdakwa ASBH untuk memindahkan suara dari Partai Buruh dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) ke Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Related Articles

Latest Articles