19.1 C
New York
Saturday, September 28, 2024

Kasus Penggelembungan Suara Pemilu 2024, Hakim Tolak Eksepsi Tiga Oknum PPK Medan Timur

Setelah membacakan putusan sela tersebut, selanjutnya Hakim As’ad menunda persidangan hingga Kamis (16/5/24) dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi untuk pembuktian.

Diketahui, dalam dakwaan, JPU menjelaskan kasus ini bermula pada Rabu (14/2/24) saat pelaksanaan pemilu 2024. Saat itu, ketiga terdakwa bertindak sebagai PPK.

Selanjutnya, pada tanggal 16 Februari 2024 hingga 1 Maret 2024 terdakwa MRR selaku Ketua PPK Medan Timur bersama kedua terdakwa lainnya bertugas melakukan penghitungan rekapitulasi suara pemilu 2024.

Baca juga : Kasus Penggelembungan Suara Pemilu 2024, Tiga Oknum PPK Medan Timur Disidang

Di mana saat itu, ketiga terdakwa memperoleh data C plano dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS), untuk suara Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Kelurahan Glugur Darat I, Kelurahan Glugur Darat II, dan Kelurahan Pulo Brayan Darat I.

Atas perbuatan tersebut, ketiga terdakwa diancam pidana dalam dakwaan primer, yaitu pasal 532 jo pasal 554 undang-undang (UU) Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, ketiga terdakwa juga didakwa dengan dakwaan subsider, yaitu Pasal 551 dan Pasal 505 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (deddy/hm18)

Related Articles

Latest Articles