10 C
New York
Friday, October 18, 2024

Kasasi JPU Ditolak, Mantan Penyidik Polsek Medan Area Tetap Divonis Bebas

Baca Juga : Tak Terbukti Gelapkan Barbuk Narkoba, Eks Penyidik Pembantu Polsek Medan Area Divonis Bebas

Pada penangkapan itu, ditemukan barang bukti 1 klip bungkus sabu berisi 1,15 gram, 1 klip sabu dengan berat 0,20 gram, dan pil ekstasi berisi 98 butir di kamar Petrus. Kemudian barang bukti (barbuk) tersebut dibawa ke Polsek Medan Area untuk diproses lebih lanjut. Selanjutnya, Suhendri menerima barbuk narkoba milik Petrus itu dari Philip.

Setelah Suhendri menerima barbuknya dan memeriksa Petrus, Suhendri yang bertindak sebagai penyidik pembantu tidak melakukan penyegelan terhadap barbuk narkoba tersebut. Bahkan, Suhendri juga tak melanjutkan berkas perkara narkoba tersebut, karena Suhendri mengalami masalah keluarga dan selanjutnya menyimpan barbuk itu di dalam laci meja.

Kemudian Suhendri membawa barbuk narkoba tersebut ke rumah pribadinya yang berlokasi di Jalan Sumber Amal Blok 5 FF, Kelurahan Kedai Durian, Kecamatan Medan Johor.

Setelah itu, anggota Polri Sei Propam menjemput barbuk tersebut dari Suhendri. Kemudian, Suhendri datang seorang diri ke Sei Propam Polrestabes Medan. Selanjutnya, Sei Propam Polrestabes Medan membawa dan menyerahkan Suhendri ke Satres Narkoba Polrestabes Medan. (deddy/hm24)

Syahrial Siregar
Syahrial Siregar
Alumni STIK-P Medan. Menjadi jurnalis sejak 2008 dan sekarang redaktur untuk portal mistar.id

Related Articles

Latest Articles