Medan, MISTAR.ID
Jaksa Penuntut Umum (JPU) buka suara pasca putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) terhadap mantan Plt Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pematang Siantar, Jhonson Tambunan, atas kasus korupsi proyek galvanis.
Symon Morrys selaku JPU yang juga Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematang Siantar mengaku heran dengan vonis Majelis Hakim Tunggal MA terhadap terdakwa Jhonson Tambunan yang lebih rendah daripada putusan pengadilan tingkat pertama dan kedua.
Dalam kedua tingkat pengadilan sebelumnya yakni Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan dan Pengadilan Tinggi (PT) Medan, Jhonson diganjar 7 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan.
Sementara, dalam pengadilan tingkat kasasi di MA, Jhonson dijatuhi hukuman 4 tahun penjara oleh Majelis Hakim Tunggal, Soesilo. Selain itu, Jhonson juga dihukum untuk membayar denda sebesar Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Baca Juga : MA Anulir Hukuman 7 Tahun Mantan Plt Kadis PUPR Siantar dalam Kasus Korupsi Galvanis
Atas putusan tersebut, Jaksa pun mempertanyakan hal-hal yang menjadi pertimbangan Hakim MA sehingga menjatuhkan hukuman tersebut kepada Jhonson.
“Yang menjadi penting adalah sepertinya Hakim tidak mempertimbangkan bahwa yang bersangkutan sudah pernah dihukum dan perkaranya Tipikor juga, bukan tindak pidana umum atau tindak pidana di luar korupsi,” sebut Symon melalui sambungan seluler, Senin (20/5/24).
Disebutkan Symon, sebenarnya menjadi sesuatu yang aneh ketika Hakim tidak mempertimbangkan hal itu. Symon pun mengatakan pihaknya nanti akan melihat hal-hal yang meringankan dan memberatkan dalam putusan tersebut.