Jalan Dua Bulan, Polisi Belum Tahu Penyebab Kebakaran Pasar Horas


jalan dua bulan polisi belum tahu penyebab kebakaran pasar horas
Polda Sumut dan Polda Pematangsiantar hingga kini belum berhasil mengungkap penyebab kebakaran gedung IV Pasar Horas, meski peristiwa yang membakar 835 kios pedagang itu sudah berlalu hampir dua bulan.
“Untuk proses penyelidikannya satuan Reskrim Polres Pematangsiantar,” ujar Kombes Hadi Wahyudi, Kamis (14/11/24).
Ia mengaku bahwa tim Laboratorium (Labfor) Polda Sumut turun ke lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP). Namun tugasnya hanya untuk mengetahui faktor penyebabnya saja.
Untuk diketahui, gedung Pasar Horas terbakar pada Minggu (22/9/24) siang. Dari keterangan warga, api menjalar sangat cepat di lantai dua gedung pasar kala itu.
Rahmat, salah satu warga mengaku curiga karena api sangat cepat membakar lantai II Gedung IV Pasar Horas serta barang dagangan pedagang yang menyebabkan kerugian miliaran rupiah.
Baca juga:Akibat Kebakaran, Pedagang Pasar Horas Pilih Berjualan di Jalan Merdeka
“Dalam hal ini kami tak mau berburuk sangka sebelum hasil penyelidikan diketahui. Tetapi kami ingin pihak berwajib segera mengungkapkan apa penyebab kebakaran,” ujarnya.
Senada diungkapkan Ria. Kendati ada rasa curiga, ia tetap menyerahkan penyelidikan kepada polisi dan hasilnya segera mungkin bisa disampaikan kepada publik.
“Kini kita hanya bisa berharap proses penyelidikan secepatnya selesai dilakukan agar semua jelas,” ujarnya diaminkan warga lainnya.
Baca juga:Ratusan Pedagang Gedung IV Pasar Horas akan Pindah secara Bertahap
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar, AKP Made Wira Suhendra mengaku belum mengetahui pasti penyebab kebakaran.
Sejauh ini Polres Pematangsiantar masih menunggu hasil pemeriksaan laboratorium yang dilakukan Bidang Laboratorium Forensik (Bid Labfor) Polda Sumut.
“Penyebab timbulnya api pertama kebakaran masih menunggu hasil pemeriksaan barang bukti lebih lanjut di laboratorium bid labfor,” katanya dengan singkat pada Jumat (18/10/24) yang lalu tanpa menyebutkan apakah pihaknya sudah memeriksa saksi atau tidak. (matius/hm17)