12.9 C
New York
Monday, September 9, 2024

Hakim Andriansyah Vonis Bebas Bupati Langkat Nonaktif Dalam Kasus TPPO, KY: Sedang Kita Dalami

“Jadi pertanyaannya di situ apakah ada pelanggaran, sejauh ini kami sedang menganalisis. Karena Putusan itu dianalisis setelah ada kekuatan hukum tetap,” ujar Muhrizal Syahputra, Sabtu (7/9/24) di Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang.

Ditambahkan dia, nantinya Komisi Yudisial akan melihat apakah ada dugaan pelanggaran ataupun pelanggaran di dalam amar putusan tersebut. Saat ditanyai apakah Komisi Yudisial akan melakukan pemeriksaan terhadap Andriansyah yang bertugas sebagai Ketua Majelis Hakim dalam persidangan itu.

Muhrizal menyebut, pihaknya masih belum sampai ditahap tersebut. Pihaknya masih mendalami soal putusan itu saja.

“Kalau untuk pemeriksaan kami belum sampai situ. Ini kan terkait dengan putusan,” ucapnya.

Baca juga : Hakim Andriyansyah Larang Wartawan Ambil Foto Sidang di PN Medan

Dijelaskan Muhrizal, adapun yang akan didalami pihaknya terkait putusan tersebut yakni. Apakah hakim ada melanggar hukum acara didalam putusan tersebut.

Diketahui, sebelumnya terdakwa Terbit Rencana Perangin-angin dituntut Jaksa Penuntut Umum dengan ancaman hukuman selama 14 tahun penjara dalam kasus TPPO.

Tak hanya 14 tahun penjara, terdakwa Terbit juga didenda Rp 500 juta atas perbuatan pidana yang dilakukannya. Kemudian, Jaksa juga bebankan Terbit Rencana Perangin-angin untuk membayar biaya restitusi sebesar Rp2,3 miliar kepada korban atau ahli warisnya.

Jika terdakwa tidak mampu membayar restitusi tersebut, paling lama 14 hari setelah putusan pengadilan dan berkekuatan hukum tetap, maka diganti dengan pidana kurungan penjara selama satu tahun penjara. (matius/hm18)

Related Articles

Latest Articles