Jakarta, MISTAR.ID
Pemerintah akan kembali mengeluarkan aturan baru dalam memotong gaji pekerja untuk program pensiun tambahan wajib.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan aturan akan digodok. Namun, menurutnya, potongan gaji tambahan untuk program pensiun ini tidak diwajibkan bagi semua pekerja. Tetapi hanya akan berlaku bagi pekerja yang memiliki gaji dengan jumlah tertentu.
Batas gaji pekerja yang akan diwajibkan untuk mengikuti program itu, sedang digodok. Aturan baru ini disebut amanah UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) Pasal 189 ayat (4).
Baca juga:Dana Pensiun Rencana Dipotong dari Gaji Pekerja, Begini Penjelasan OJK
“Jadi, isu terkait ketentuan batasan mana yang dikenakan, pendapatan berapa yang kena wajib (program pensiun baru) itu belum ada. Karena peraturan pemerintahnya itu belum diterbitkan,” katanya seperti dikutip pada Senin (9/9/24) dari detik.
Ia mengatakan dalam mengawasi harmonisasi seluruh program pensiunan tersebut adalah OJK. Kendati demikian, Ogi kembali menegaskan bahwa ketentuan lebih lanjut masih harus menunggu PP dan persetujuan dari DPR RI.
“Kita menunggu dari kewenangan yang ada dari pemerintah untuk menerbitkan PP terkait hal tersebut. Jadi, kami belum bisa tindak lanjut sebelum PP-nya itu diterbitkan,” tegas Ogi.
Baca juga:Dana Pensiun Rencana Dipotong dari Gaji Pekerja, Begini Penjelasan OJK
Ide program pensiun wajib baru adalah meningkatkan manfaat uang pensiunan yang didapat. Ogi mencatat selama ini para pensiunan hanya menerima manfaat dana pensiun sekitar 10 persen-15 persen dari gaji terakhir mereka.
Sedangkan standar dari International Labour Organization (ILO) jauh lebih tinggi, yakni mencapai 40 persen. Itu sebabnya, UU PPSK memberi ruang kepada pemerintah agar ‘dapat’ membuat program pensiun wajib yang baru.
Aturan ini mencakup asuransi wajib, program penjaminan polis, harmonisasi program pensiun, dan pengelolaan asset liability program pensiun khususnya untuk cut loss.(detik/hm17)