Dakwaan primer yang dimaksud ialah pasal 532 jo pasal 554 undang-undang (UU) nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 tahun 2022 tentang Pemilu jo UU no 7 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU no 1 tahun 2022 tentang Pemilu jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Mengubah putusan PN Medan Nomor 1/Pid.S/2024/PN Mdn tanggal 21 Mei 2024 yang dimintakan banding tersebut. Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 bulan,” sebut Hakim Heri dalam direktori putusan Mahkamah Agung (MA) yang dilihat Mistar, Jumat (31/5/24).
Baca juga : Hakim Ungkap Alasan Tolak Eksepsi Tiga Oknum PPK Medan Timur
Selain penjara, Hakim Tinggi juga menghukum ketiga terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp25 juta subsider 1 bulan kurungan.
“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan,” tambah Heri. (deddy/hm18)