26.9 C
New York
Tuesday, July 16, 2024

Dua Terdakwa Kasus Penipuan Rp14,5 Miliar Hanya Dituntut 6 Bulan dan Divonis Percobaan

Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos A Tarigan saat dikonfirmasi mengatakan akan mengecek hal tersebut ke Bidang Pidana Umum (Pidum).

Dalam dakwaan disebutkan bahwa kasus bermula pada tahun 2016. Saat itu, Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Medan tengah memiliki proyek revitalisasi Pasar Tradisional Kampung Lalang, Medan Sunggal, yang dikerjakan oleh dua perusahaan, yakni PT Budi Garaha Perkasa Utama dan PT Mangun Coy dalam kerja sama operasi.

Mulanya, proyek revitalisasi tersebut seharusnya sudah mulai dikerjakan kedua terdakwa pada Agustus 2016 dengan nilai proyek sebesar Rp26.288.350.000. Namun, pekerjaan tersebut tidak dapat diselesaikan oleh para terdakwa sesuai waktu yang telah ditentukan.

Karena pekerjaan tidak rampung, kemudian pada April 2018, kedua terdakwa mencari pihak lain yang memiliki modal untuk diajak kerja sama dalam meneruskan pekerjaan proyek revitalisasi tersebut.

Baca juga : Terkait Kasus Penipuan Masuk Taruna Akpol, Perwira Polisi Jadi Tersangka di Sumut

Kemudian, kedua terdakwa pun bertemu dengan korban Suharman dan mengajak untuk bekerja sama agar korban meneruskan pekerjaan proyek revitalisasi tersebut.

Tak sadar dibohongi, korban pun mengiyakan ajakan para terdakwa untuk bekerja sama meneruskan penyelesaian proyek tersebut dengan menggunakan modal dan tenaga kerja yang seluruhnya dari korban hingga proyek tersebut selesai 100 persen.

Setelah proyek tersebut selesai pada September 2018, akan tetapi saat ini pembayaran kepada korban belum juga dilakukan sebagaimana janji kedua terdakwa. Sehingga, akibat perbuatan kedua terdakwa, korban mengalami kerugian sebesar Rp14,5 miliar. (deddy/hm18)

Related Articles

Latest Articles