24 C
New York
Friday, July 5, 2024

Dirut Hingga Dirkeu RSUP HAM Medan Didakwa Korupsi BLU Sebesar Rp8 Miliar

Sementara itu, dijelaskan Jaksa, terdakwa Ardiansyah melakukan pembayaran kepada pihak ketiga secara tunai. Ardiansyah pun mencatat pengeluaran dalam BKU, akan tetapi tidak membayarkan kepada pihak ketiga senilai Rp3.010.459.167 (Rp3 miliar).

“Ardiansyah telah memotong PPN, tapi tidak menyetorkan ke kas negara. Ardiansyah telah memotong PPh 21 dan PPh 23 tahun 2018, tapi tidak menyetorkan ke kas negara senilai Rp5.048.996.036 (Rp5 miliar),” jelas JPU.

Dijelaskan Jaksa, Ardiansyah mengusulkan pembelian barang untuk kepentingan pribadi terdakwa Bambang Prabowo dan terdakwa Mangapul Bakara atas perintah terdakwa Mangapul Bakara.

“Ardiansyah melakukan pembelian barang untuk kepentingan pribadi terdakwa Bambang Prabowo dan terdakwa Mangapul Bakara,” terang JPU Desy.

Baca juga: Ada Tersangka Baru di Kasus Dugaan Korupsi Pengelolaan Keuangan Negara RSUP Adam Malik

Atas perbuatan tersebut, dibeberkan Jaksa, ketiga terdakwa telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sebesar Rp8.059.455.203.

“Yang merugikan keuangan negara sebesar Rp8.059.455.203 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut sebagaimana laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI,” bebernya Desy.

Dengan begitu, tegas Jaksa, perbuatan para terdakwa tersebut sebagaimana melanggar dakwaan primer, yaitu Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Subsider, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” pungkasnya.

Setelah mendengarkan pembacaan dakwaan, selanjutnya Majelis Hakim yang diketuai Nurmiati menunda persidangan hingga Jumat (5/7/24) dengan agenda pembacaan nota keberatan (eksepsi) dari terdakwa Mangapul Bakara dan Ardiansyah Daulay. (deddy/hm20)

Related Articles

Latest Articles