25.3 C
New York
Friday, August 2, 2024

Bawa Samurai Buat Tawuran, Pria 19 Tahun Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Baca Juga : PN Medan Sosialisasikan Public Campaign Penerapan SMAP

Sesampainya di Jalan Brigjend Zein Hamid Medan tepatnya di Under Pass Titi Kuning, petugas melihat seseorang anggota geng motor yang sepeda motornya mati dan 2 orang teman yang diboncengnya berhasil melarikan diri.

Ketika itu, petugas melihat 1 bilah samurai di samping sepeda motor terdakwa dan langsung menangkapnya. Saat diinterogasi, terdakwa mengatakan samurai itu miliknya dan 2 orang temannya yang melarikan diri bernama Nofriansyah (belum tertangkap) dan Rian (belum tertangkap).

Terdakwa pun mengatakan bahwa dirinya anggota geng motor Bibik Family yang akan tawuran dengan kelompok geng motor lainnya. Setelah itu, petugas membawa terdakwa beserta dengan barang bukti ke Polsek Delitua guna proses hukum lebih lanjut. (deddy/hm24)

 

Syahrial Siregar
Syahrial Siregar
Alumni STIK-P Medan. Menjadi jurnalis sejak 2008 dan sekarang redaktur untuk portal mistar.id

Related Articles

Latest Articles