20.1 C
New York
Sunday, June 16, 2024

Ada Tersangka Baru di Kasus Dugaan Korupsi Pengelolaan Keuangan Negara RSUP Adam Malik

Selain itu, para tersanga juga tidak membayarkan 12 transaksi yang telah dicatat dan telah dibayar pada Buku Kas Umum (BKU) tahun 2018 kepada pihak ketiga.

Seluruh dana BLU tersebut disinyalir digunakan oleh tersangka para tersangka untuk kebutuhan pribadi. Akibat perbuatan para tersangka negara mengalami kerugian keuangan berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI sebesar Rp8.059.455.203 (Rp8 miliar).

Atas ulah tersebut, para tersangka dijerat melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Deddy/hm20)

Related Articles

Latest Articles