12.1 C
New York
Tuesday, May 14, 2024

Unjuk Rasa Mahasiswa ke PN Medan Desak KY Periksa Dugaan Suap Hakim OS

Medan, MISTAR.ID

Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Pemuda Sumatera Utara (PMP Sumut) melakukan aksi demonstrasi di depan Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (16/10/23).

Dalam aksinya, PMP Sumut mendesak Komisi Yudisial (KY) memeriksa hakim inisial OS atas dugaan menerima suap sekitar Rp7 miliar.

Dugaan penerimaan suap diduga terjadi ketika OS bertindak sebagai Ketua Majelis Hakim yang menangani kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dengan terdakwa Edy, Parlin, dan mantan polisi Achiruddin Hasibuan.

Baca Juga: Pemeriksaan Kejiwaan ‘Koboi Jalanan’ Belum Tuntas, Polisi: Kita Tunggu Aja

Diketahui, Hakim OS telah menyatakan terdakwa Edy dan Parlin tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana tersebut dan menyatakan keduanya bebas dari tahanan pada 2 Oktober 2023 lalu.

Sementara, sidang pembacaan putusan terhadap terdakwa Achiruddin baru akan digelar pada Senin (30/10/2023) mendatang.

“Kami sangat menduga bahwasanya ketua majelis hakim berinisial OS telah menerima suap yang bernominal sangat besar, yakni sekitar Rp7 miliar,” ungkap koordinator aksi, Imam Sholeh.

Imam pun menyesalkan sikap aparat penegak hukum (APH) yang berani melakukan tindak pidana suap menyuap.

“Bagaimana negara kita akan maju dan berkembang seperti negara lain jika seperti ini tindakan oknum APH? Sementara, APH-nya mengangkangi hukum itu sendiri. Kami sangat mengecewakan tindakan APH yang tidak menegakkan hukum dengan sebenar-benarnya,” katanya.

Ia mengklaim, bahwa tindakan pelanggaran hukum yang dilakukan APH merupakan bentuk pengkhiatan terhadap negara dan seluruh rakyat Indonesia, karena sudah mencederai hukum di negeri ini.

Baca Juga: Sidang Pemeriksaan Eks Wali Kota Pematang Siantar Hefriansyah Ditunda, ini Alasannya

“Ini, kalau Achiruddin dibebaskan juga, maka Hakim OS diduga kuat menerima uang (suap). Jadi, kami meminta agar KY segera memeriksa hakim tersebut!” seru Imam.

Selain itu, PMP Sumut juga mendesak KY supaya mengevaluasi hakim di PN Medan dan melakukan pengawasan terhadap persidangan kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi dengan terdakwa Achiruddin.

Merespons tuntutan PMP tersebut, Humas PN Medan, Soni mengatakan akan menyampaikan aspirasi massa aksi kepada Ketua PN Medan.

“Terkait dengan pengembangannya (sidang dengan terdakwa Achiruddin), bisa dilihat sidangnya dan silakan dipantau,” sebutnya. (Deddy/hm22)

Related Articles

Latest Articles