28.8 C
New York
Wednesday, June 26, 2024

Tuntutan JPU Dinilai Tidak Masuk Akal, Massa Demo Meminta TRP Dibebaskan

Langkat, MISTAR.ID

Ratusan massa menggelar aksi demo di depan Pengadilan Negeri Stabat, di Jalan Proklamasi Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat, Kamis (13/6/24)

Dalam aksinya, massa yang terdiri dari Ormas Pemuda Pancasila, Satma PP, 234 SC dan F.SPTI-K.SPSI serta masyarakat Kabupaten Langkat meminta Pengadilan Negeri Langkat sebagai wakil tuhan dalam persidangan agar memutuskan dengan hati nurani dan seadil-adilnya serta menegakan keadilan yang sebenar-benarnya sesuai dengan fakta persidangan.

Massa juga menilai seluruh persidangan baik dari saksi penuntut umum maupun saksi yang meringankan yang menerangkan tidak ada keterlibatan Terbit Rencana Peranginangin (TRP) ataupun dugaan terhadap kasus TPPO yang didugakan terhadapnya dari sangkaan atas dugaan tersebut.

Baca juga : Ratusan Massa Demo Kejari Langkat Ingatkan JPU Jangan Mau Diintervensi Sidang TPPO TRP

Koordinator aksi, Bobby Purwadi mengatakan aksi yang mereka lakukan agar majelis hakim menolak seluruhnya isi dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Langkat.

“Kami menilai restitusi yang dimohonkan LPSK kepada terdakwa juga tidak beralasan karena JPU dalam tuntutannya tidak menjelaskan secara rinci apa saja yang dirugikan terhadap korban selama dalam pemulihan atau pengobatan,” katanya.

Bobby juga meminta agar terdakwa TRP dibebaskan karena dari beberapa sidang saksi menyatakan terdakwa tidak terlibat dalam kasus kerangkeng atau TPPO dan menilai fakta-fakta persidangan tuntutan JPU sangat tidak masuk akal.

Baca juga : Keempat Kalinya, Pembacaan Tuntutan Eks Bupati Langkat TRP Kasus TPPO Ditunda

“Kami butuh sosok TRP, karena beliau merupakan sosok garda terdepan yang dengan nyata dan tegas berani memerangi narkoba. Majelis hakim yang terhormat, kami memohon agar kiranya fakta  persidangan dapat menjadi pertimbangan yang seadil-adilnya,” ucap Bobby.

Sebelumnya, JPU Kejari langkat menuntut terdakwa TRP dengan hukuman 14 tahun kurungan dalam sidang kasus TPPO yang digelar di Pengadilan Negeri Stabat, Kabupaten Langkat. (endang/hm18)

Related Articles

Latest Articles