26.3 C
New York
Sunday, May 26, 2024

Kurir Sabu 4 Kg Asal Pekanbaru Dituntut 18 Tahun Penjara di PN Medan

Medan, MISTAR.ID

Marzali (52), kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat 4 kg asal Kota Pekanbaru, Provinsi Riau dituntut pidana penjara selama 18 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Dalam nota tuntutannya, Maria Tarigan selaku JPU menilai, terdakwa Marzali telah terbukti secara sah, dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkoba sebagaimana dalam dakwaan primer.

“Terdakwa terbukti melanggar pasal 114 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP,” ucap JPU di ruang sidang Cakra 4 PN Medan, pada Rabu (18/10/23).

Baca juga: Kurir Sabu 3,09 Kg Dituntut 16 Tahun Penjara di PN Medan

Selanjutnya, Jaksa Maria pun membacakan poin pokok yang menjadi tuntutan dalam kasus peredaran barang haram ini.

“Meminta Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Marzali oleh karena itu selama 18 tahun, dikurangi selama berada di dalam tahanan,” tegasnya.

Selain itu, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.

Baca juga: Kurir Sabu Asal Aceh Divonis Penjara Seumur Hidup

“Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa menghambat program pemerintah dalam memberantas narkoba dan terdakwa sudah pernah dihukum. Sementara, hal-hal yang meringankan tidak ada,” jelas Maria. (deddy/hm16)

Related Articles

Latest Articles