34.4 C
New York
Saturday, June 22, 2024

Tolak Eksekusi Lahan, Warga Desa Helvetia Blokir Jalan dan Bakar Ban

Medan, MISTAR.ID

Organisasi Komite Tani Menggugat (KTM) Sumatera Utara (Sumut) dan Himpunan Penggarap Pengusahaan Lahan Kosong Negara (HPPLKN) menolak eksekusi lahan eks HGU PTPN II seluas 32 hektar di Pasar IV Jalan Serbaguna Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang, Senin (13/5/24).

Ketua KTM Sumut, Unggul Tampubolon mengatakan seluruh penghuni sebanyak 10.000 jiwa menolak eksekusi seluas 32 hektar lahan yang sudah dihuni selama 20 tahun lebih ini.

Warga yang menolak didominasi kaum ibu itu menutup akses Jalan Serba Guna dan membakar ban bekas. Petugas Polres Pelabuhan Belawan, beberapa petugas TNI dan petugas Satpol PP sudah berada di lokasi.

Baca juga : Kejari Siantar Berfungsi JPN dalam Pengambilalihan Lahan PTPN IV

Unggul Tampubolon mengatakan aksi yang dilakukan warga terkait adanya informasi bahwasanya hari ini ada instruksi pembacaan putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, namun pemberitahuan kepada warga tidak ada disampaikan.

“Kami sekarang disini untuk mengantisipasi dan menjaga lahan yang sudah lama dikuasai oleh warga sejak tahun 2002,” ujarnya.

Baca juga : Ratusan Warga Geruduk Polda, Tolak Kriminalisasi Petani di Sumut

Warga akan tetap berupaya mempertahankan lahan ini hingga ada kejelasan. Sebab, lahan ini bukan milik Al Washliyah namun lahan ini adalah eks HGU dan eks HGU yang didistribusikan untuk masyarakat bukan untuk mafia tanah.

Sejumlah personil Polres Pelabuhan Belawan masih bersiaga di lokasi untuk melakukan penindakan penegakan hukum secara tegas dan humanis dengan tetap mempedomani dan mentaati segala peraturan undang-undang. (kamaluddin/hm18)

Related Articles

Latest Articles