17.2 C
New York
Tuesday, May 14, 2024

Tiga Sekawan Ditangkap Polisi Usai Transaksi Sabu di Siantar

Siantar, MISTAR.ID

Tiga sekawan pria, warga Kelurahan Bantan Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar, ditangkap tim Satnarkoba Polres setempat. Ketiganya yakni, Martak (33), Fadli (33) dan Budiman, ditangkap saat transaksi narkoba di Jalan Flores II perbatasan Kelurahan Bantan dan Kelurahan Banjar Kecamatan Siantar Barat.

Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar AKP David Sinaga melalui Kasubbag Humas Polres Iptu Rusdi Ahya ketika dikonfirmasi, Kamis (30/7/20), membenarkan adanya penangkapan tersebut.

“Ketiganya ditangkap semalam, Rabu (29/7/20) sore sekira pukul 16.30 WIB. Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan ke lokasi diinfokan,” tuturnya.

Setelah ditangkap dan kemudian dilakukan pemeriksaan, dari kantung depan sebelah kiri celana Martak ditemukan 1 Hp lipat merek Samsung warna hitam, dari kantung depan sebelah kanan celana ditemukan 1 kotak rokok.

Baca Juga:Miliki Sabu, Muel Digelandang Polisi

Kotak rokok tersebut berisi 1 paket narkotika diduga jenis sabu. Selanjutnya, dari kantung belakang sebelah kanan celana Martak, ditemukan 1 dompet warna coklat berisi uang tunai sebesar Rp228 ribu.

Sementara, dari kantung belakang sebelah kiri celana yang dipakai Fadli, petugas menemukan uang tunai sebesar Rp835 ribu. Dan dari kantung depan sebelah kanan celananya, ditemukan 1 Hp lipat merek Samsung.

Dari dalam pipa yang ada di dekat lokasi Fadli dan Martak ditangkap, kata Rusdi, petugas menemukan 1 buah plastik klip berisi 19 paket narkotika diduga sabu, dan 1 buah plastik klip berisi 5 paket narkotika diduga sabu dengan berat bruto 9.35 gram.

Dari Budiman, petugas juga menemukan 1 Hp lipat merek Samsung dan uang tunai sebesar Rp50 ribu. “Saat diinterogasi, mereka mengakui mendapatkan sabu itu dari seorang pria berinisial PT. PT dicari, tapi belum ditemukan,” ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tiga sekawan berikut dengan seluruh barang bukti diamankan ke kantor Satnarkoba Polres Pematangsiantar. “Ketiganya dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.

(ferry/hm10)

Related Articles

Latest Articles