10.5 C
New York
Sunday, May 12, 2024

Tidak Memberikan Kepastian Hukum, Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sumut Digugat

Medan, MISTAR.ID

Merasa tidak mendapat kepastian hukum atas perpanjangan masa penahanannya, Noni Zahara menggugat Kanwil Kementrian Hukum dan HAM Sumut serta Menteri Hukum dan Ham RI, Senin (15/6/20). Melalui kuasa hukumnya M Sa’i Rangkuti SH, MH berikut Rahmad Makmur, SH, MH, Muhammad Ilham, SH dan Rizky Fatimantara Pulungan, SH, menuturkan, selain menggugat Kanwil Kemkumham, mereka juga menggugat Kepala Rutan Wanita Kelas II A Medan, Serta Menteri Hukum dan Ham RI.

Gugatan perdata itu didaftarkannya di Pengadilan Negeri Medan, pada Jumat 5 Juni 2020 kemarin dengan Register Perkara No. 325/Pdt. G/2020/PN. Medan. Hal itu dilakukannya setelah pihaknya menunggu cukup lama dan tidak adanya lanjutan atas putusan perpanjangan masa tahanan terhadap klientnya.

Namun hingga kini Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II A Medan, masih tetap melakukan penahanan terhadap klientnya Noni Zahara (terdakwa) meski tindakan itu merupakan penahanan ilegal dan tindakan sengaja melawan hukum (Onrecht Mateegedaads).

Baca juga: Lepaskan 30.000 Napi, Yasonna Laoly Digugat

Baca juga: Dua Advokat Menggugat Praktik PSBB Ke MK

“Sehingga patut dan pantas klient kami Ibu Noni Zahara (terdakwa) di keluarkan demi hukum. Apalagi penahanan ilegal yang jelas melawan hukum yang dilakukan pihak Rutan Wanita Kelas II A Medan itu sudah 81 hari sejak kami daftarkan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Klas 1 A Medan,” tuturnya.

Dikatakannya, bahwa semestinya ketika penahanan terhadap klient nya sudah berakhir, terdakwa seharusnya disaat itu juga harus di keluarkan demi hukum. Akan tetapi karena saat itu kondisi Pandemi Covid-19, pihak kuasa hukum Noni Zahara (terdakwa), memberikan toleransi.

“Saat itu kita sudah berikan toleransi lantaran situasi Pandemi Covid-19. Namun sejak toleransi itu diberikan, hingga saat ini sudah memasuki 2 bulan lamanya tidak ada kepastian hukum untuk perpanjangan masa penahanan terhadap klient kami. Justru klient kami masih tetap ditahan di Rutan Wanita Kelas II A Medan, tanpa alasan yang jelas. Sehingga kami tempuh upaya hukum dengan mengajukan gugatan perdata atas perbuatan sengaja melawan hukum itu ke Pengadilan Negeri Medan,” katanya.

Sa’i, menyebutkan, dasar klient nya wajib dikeluarkan demi hukum sebagaimana ketentuan itu telah diatur pada pasal 29 ayat 6 KUHAP dan Peraturan Menteri Hukum dan Ham Republik Indonesia Nomor : M.HH-24.PK.01.01.01 Tahun 2011 Tentang Pengeluaran Tahanan Demi Hukum.

Hal itu jelas dan ditegaskan dalam aturan didalam pasal 6 ayat 3 yang mengatakan, Kepala Rutan atau Lapas wajib mengeluarkan tahanan demi hukum yang telah habis masa penahanannya atau habis masa perpanjangan penahanannya.

“Adapun tiga instansi yang kami gugat secara perdata ke Pengadilan Negeri Medan Kelas I A itu yakni, Kepala Rumah Tahanan Negara Perempuan Kelas II A Medan, Kepala Kantor Wilayah Sumatera Utara Kementerian Hukum dan Ham serta Menteri Hukum dan Ham Republik Indonesia. Gugatan ini sebelumnya belum pernah ada dilakukan di Indonesia. Ini merupakan pertama kali dilakukan,”sebutnya.

M. Sa’i Rangkuti berharap, demi tegaknya hukum dan keadilan seharusnya Kepala Rutan Wanita Kelas II A Medan, tunduk dan patuh kepada KUHAP dan Peraturan Menteri Hukum dan Ham Republik Indonesia Nomor : M.HH-24.PK.01.01.01 Tahun 2011 tentang pengeluaran tahanan demi hukum.

” Hal ini jelas harus ditegakkan sebagaimana azas hukum menyatakan “Fiat Justitia Ruat Coelum” Tegakkanlah hukum Itu, walaupun langit akan runtuh,”harapnya.

Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Wanita Kelas II A Medan, Yekty Apriyanti, ketika dikonfirmasi lewat pesan singkat apa tanggapan dan langkah yang hendak dilakukannya terkait kuasa hukum terdakwa melakukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Medan, terhadap dirinya yang telah melakukan penahanan terhadap terdakwa tanpa ada status penahanan serta alasan yang jelas meski masa penahanan terdakwa telah berakhir, tidak membalas pesan singkat yang dikirim. (hendra/hm06)

Related Articles

Latest Articles