21.1 C
New York
Tuesday, May 7, 2024

Terseret Kasus Bunuh Diri Mahasiswi NWR, Bripda Randy Diberhentikan Tak Hormat

Jakarta, MISTAR.ID

Bripda Randy Bagus sudah diberhentikan secara tidak hormat. Adapun Randy adalah anggota Polri yang terseret kasus bunuh diri NWR, mahasiswi yang ditemukan meninggal dunia di samping makam ayahnya di Mojokerto, Jawa Timur.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan, tindak tegas baik sidang kode etik untuk dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Bripda Randy.
“Tidak hanya itu, Bripda Randy juga akan diproses pidana sesuai dengan pelanggaran yang dilakukannya,” kata Dedi, dikutip Antara, Minggu (5/12/21).

Baca juga:Kisah Asmara Berujung Bunuh Diri, Sang Kekasih Bripda Randy Terancam Dipecat

Menurutnya, hal ini sesuai dengan amanat Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo yang tidak akan tebang pilih dalam menindak anggota Polri yang melakukan pelanggaran. Terlebih pelanggaran berat seperti tindak pidana.

“Polri terus berkomitmen akan melakukan tindakan tegas kepada anggota yang terbukti bersalah,” kata Dedi.

Diberitakan, Polda Jawa Timur telah menahan dan memproses Bripda Randy Bagus yang diduga sengaja menyuruh NWR untuk melakukan aborsi sebanyak dua kali. Dari penyelidikan polisi, penyebab NWR mengakhiri hidupnya karena mengalami tekanan mental atau depresi.

Ayah Bripda Randy Bagus Hari Sasongko, Niryono buka suara terkait kasus yang menjerat putranya. Niryono meminta maaf dan belasungkawa atas meninggalnya kekasih sang anak Novia Widyasari Rahayu.
“Saya bapak dari Bripda Randy Hari Sasongko. Kami sekeluarga, sebagai orang tua mengucapkan mohon maaf kepada publik yang mana atas kejadian berita yang heboh di publik dua hari ini. Saya mohon maaf yang sebesar-besarnya,” kata Niryono di rumahnya, Kelurahan Plintahan, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, Minggu (5/12/21).

Lebih lanjut, Niryono menegaskan dirinya bukan anggota DPRD atau pejabat sebagaimana yang diyakini masyarakat di dunia maya.

Baca juga:Terungkap! Soe Tjin Wu, Pria Bunuh Diri di Mall Center Point Baru Ditinggal Mati Sang Istri

“Dan saya ini bukan anggota dewan. Saya ini tengkulak gabah, wiraswasta saya ini,” katanya.

Sebelumnya, Bripda Randy Bagus ditetapkan tersangka dan ditahan di Polda Jawa Timur. Randy disangkakan melanggar kode etik dan Pasal 348 KUHP tentang aborsi dengan ancaman hukuman paling lama 5,5 tahun penjara. (cnn/kompas/hm06)

 

Related Articles

Latest Articles