15.6 C
New York
Friday, May 17, 2024

Tersangka Kasus BTS Kominfo Kembali Bertambah, Kejagung Tahan 3 Orang  

Jakarta, MISTAR.ID

Tiga orang tersangka baru kasus dugaan korupsi proyek penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G oleh Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) atau korupsi BTS Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) ditahan pihak Kejaksaan Agung (Kejagung).

Ketiganya adalah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Elvano Hatorangan, Kepala Divisi Lastmile/Backhaul Bakti Kominfo, Muhammad Feriandi Mirza dan Direktur Utama (Dirut) PT Sansaine Exindo, Jemy Sutjiawan.

“Usai kami lakukan pemeriksaan, cukup alat bukti untuk dinyatakan menjadi tersangka dan selanjutnya dilakukan penahanan,” sebut Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kuntadi dalam konferensi pers di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, pada Senin (11/9/23).

Baca juga: Telusuri Uang Rp27 M, Kantor Pengacara Terdakwa Kasus Korupsi BTS Kominfo Bakal Digeledah Kejagung

Awalnya dugaan korupsi ini dari rencana Bakti Kominfo membangun 4.200 unit menara BTS dalam memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar dan tertinggal (3T). Di tengah jalan proyek itu terindikasi bermasalah. Sesuai laporan hasil audit BPKP pada April 2023, jumlah kerugian negara dari proyek dimaksud mencapai Rp 8 triliun.

Pihak Kejagung mengawali penyelidikan kasus dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo mulai pertengahan 2022 lalu.  Pada 4 Januari 2023 lalu, awalnya Kejagung menetapkan 3 tersangka yakni, Dirut Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif, Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia, Yohan Suryanto dan Dirut PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak.

Selanjutnya, mantan Menteri Kominfo, Johnny G Plate juga ditetapkan menjadi tersangka pada pertengahan Mei 2023 lalu. (tmp/hm16)

Related Articles

Latest Articles