33.1 C
New York
Monday, June 24, 2024

Terlibat Sabu-sabu, Dua Warga Tebing Tinggi Diciduk Polisi

Tebing Tinggi, MISTAR.ID

Dua pria, Wandi (41) dan Fani (25) diciduk Petugas Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi terkait kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 2, 66 gram, pada Kamis (27/7/23) sekira pukul 17.30 Wib.

Kedua warga Kelurahan Tanjung Marulak Hilir, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi ini diciduk dari pinggir jalan di kawasan Jalan Gunung Sibayak, Kelurahan Tanjung Marulak, Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi.

Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Agus Arianto, Sabtu (29/7/23) kepada wartawan membenarkan adanya penangkapan tersebut.

Baca juga : Gelar Patroli Mobile, Satlantas Polres Tebing Tinggi Tilang 22 Kendaraan

“Benar, dua tersangkanya itu ya, inisial AA alias Wandi warga Jalan Gunung Sibayak, Lingkungan III dan FPL alias Fani warga Jalan SD Inpres. Keduanya berdomisili di Kelurahan Tanjung Marulak Hilir Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi,” ujar AKP Agus.

Dari penangkapan keduanya, lanjut AKP Agus, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa dua bungkus plastik transparan yang berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 3,21 gram dengan berat bersih 2, 66 gram dan satu bungkus plastik kresek warna biru serta satu buah timbangan digital.

“Saat diintrogasi petugas, keduanya mengakui bahwa sejumlah alat bukti yang ditemukan benar milik mereka berdua,” ungkap AKP Agus.

Baca juga : Pelajar Disetubuhi Hingga Berbadan 2, Polres Tebing Tinggi Ciduk Pacarnya

Kini keduanya, tambah AKP Agus, beserta seluruh barang bukti yang ditemukan di telah dibawa ke kantor Sat Res Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Atas perbuatan itu, keduanya terancam dijerat pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkas AKP Agus. (nazli/hm18)

Related Articles

Latest Articles